kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BEI dan OJK pelajari perkara BFI Finance


Kamis, 09 Agustus 2018 / 13:22 WIB
ILUSTRASI. KANTOR CABANG BARU BFI FINANCE


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara yang menimpa PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Hoesen.

"Kami memang sedang membahas hal tersebut," kata Hoesen, Kamis (9/8). Menurut dia, jika masalah BFIN tersebut sudah menjadi masalah hukum, maka hal tersebut seharusnya dikembalikan ke ranah hukum.

Bursa Efek Indonesia juga turut memberikan komentar terkait dengan keinginan PT Aryaputra Teguharta membekukan saham BFIN. Menurut pihak BEI hal tersebut masih belum bisa dilakukan. "Legalnya masih kami pelajari karena masih dalam proses hukum," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kamis (9/8).

Pihak BEI mengatakan bahwa pembekuan saham dilakukan jika BEI merasa perdagangan suatu saham sudah tidak teratur, wajar dan efisien. Selain itu pembekuan saham juga dilakukan atas permintaan perusahaan atau emiten.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×