kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

BEI dan OJK pelajari perkara BFI Finance


Kamis, 09 Agustus 2018 / 13:22 WIB
BEI dan OJK pelajari perkara BFI Finance
ILUSTRASI. KANTOR CABANG BARU BFI FINANCE


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara yang menimpa PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Hoesen.

"Kami memang sedang membahas hal tersebut," kata Hoesen, Kamis (9/8). Menurut dia, jika masalah BFIN tersebut sudah menjadi masalah hukum, maka hal tersebut seharusnya dikembalikan ke ranah hukum.

Bursa Efek Indonesia juga turut memberikan komentar terkait dengan keinginan PT Aryaputra Teguharta membekukan saham BFIN. Menurut pihak BEI hal tersebut masih belum bisa dilakukan. "Legalnya masih kami pelajari karena masih dalam proses hukum," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kamis (9/8).

Pihak BEI mengatakan bahwa pembekuan saham dilakukan jika BEI merasa perdagangan suatu saham sudah tidak teratur, wajar dan efisien. Selain itu pembekuan saham juga dilakukan atas permintaan perusahaan atau emiten.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×