Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur Indo Premier Sekuritas. Tegurannya berupa surat teguran tertulis untuk broker tersebut.
Teguran dilayangkan lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, pelaksanaan transaksi margin di Indo Premier sepanjang 2020 belum sesuai dengan ketentuan transaksi margin dan atau short selling. "Untuk temuan yang belum sesuai, kami tidak bisa menjelaskannya karena bersifat rahasia," ujar Kristian S. Manullang Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Selasa (16/3).
Yang terang, BEI telah melakukan kordinasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan tersebut. "Sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, temuan yang dimaksud hanya bersifat administratif. Indo Premier saat ini dikabarkan juga telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bebas pajak dividen, inilah saham pilihan yang jadi pilihan analis
Asal tahu saja, transaksi margin merupakan fasilitas pinjaman dari broker untuk nasabah. Broker memberikan pinjaman supaya nasabah bisa bertransaksi dengan modal yang lebih besar dari modal pribadi.
Tapi, tidak semua saham bisa ditransaksikan secara margin. Ada 183 saham yang dapat ditransaksikan secara margin oleh anggota bursa yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 250 miliar atau lebih.
Baca Juga: BRIS dan TPIA keluar, ini saham-saham yang masuk daftar efek margin Maret 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News