Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia mencabut surat persetujuan anggota bursa PT Onix Capital Tbk (OCAP), per tanggal 1 April 2013. Dalam pengumumannya, BEI mengatakan bahwa pencabutan ini lantaran pengalihan kegiatan usaha kepada PT Onix Sekuritas.
Direktur BEI Samsul Hidayat dalam pengumumannya menyebutkan dengan pencabutan SPBA tersebut maka PT Onix Capital Tbk tidak lagi diperkenankan untuk melakukan aktivitas perdagangan di BEI.
"Secara otomatis PT Bursa Efek Indonesia juga mencabut perizinan yang diberikan kepada PT Onix Capital Tbk, yaitu surat izin melakukan transaksi margin," tulis BEI dalam laman keterbukaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News