Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah fokus menggodok peraturan untuk menghidupkan kembali short selling. Ini sejalan dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6 Tahun 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan, penerapan short selling dapat meningkatkan likuiditas dan fair price discovery.
“Short selling juga sebagai bentuk sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat market dalam kondisi bearish,” kata Irvan belum lama ini.
Artinya, investor punya pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisis. Ini bisa membuat pasar lebih bergairah karena pasar tidak satu arah.
Baca Juga: BEI Targetkan Short Selling Kerek Kenaikan Transaksi Hingga 3%
Nah untuk menjembatani dan mengurangi risiko dari potensi gagal bayar atas short selling, BEI akan memperkenalkan intraday short selling kepada pelaku pasar dan investor.
Secara umum intraday short selling mirip dengan short selling pada umumnya. Namun investor wajib untuk melakukan pembelian atau menutup posisi short di akhir perdagangan.
Firza Rizqi Putra, Kepala Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia menambahkan saat ini intraday short selling masih dalam proses pengembangan peraturan bursa dan pengembangan sistem anggota bursa (AB).
Baca Juga: Bursa Membidik Kenaikan Nilai Transaksi 3% dari Short Selling
Dia menjabarkan ada beberapa tujuan dari pembentukan intraday short selling. Pertama, membuat pelaku pasar dan investor lebih familiar dengan mekanisme short selling.
“Intraday short selling juga bisa mendorong pelaku pasar dan anggota bursa untuk melakukan Stock Borrowing and Lending (SBL) untuk mendukung kegiatan short selling,” kata Firza kepada Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News