kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

BEI belum tentukan sanksi kepada AB bermasalah


Kamis, 16 Februari 2012 / 14:47 WIB
BEI belum tentukan sanksi kepada AB bermasalah
ILUSTRASI. Harga terus naik, simak rekomendasi saham Bank Jago & perusahaan digital lain. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Bapepam-LK, Self Regulatory Officer (SRO), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) masih belum menentukan sanksi terhadap Anggota Bursa (AB) yang terbukti bersalah terkait pemisahan Rekening dana Nasabah (RDN).

"Masih belum, sanksi untuk RDN masih melihat kondisi, dan harus dipetakan dulu. Kami bersama APEI, Bapepam-LK, dan SRO masih berkoordinasi," ujar Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo, di Jakarta Kamis (16/2). Menurutnya, keputusan terkait rencana tersebut sudah akan didapat minggu depan.

Sebagai catatan saja, ada 87 anggota bursa yang diberikan surat peringatan karena melanggar aturan Bapepam-LK mengenai pemisahan rekening dana nasabah tersebut. Pelanggaran yang dilakukan para anggota bursa ini adalah terkait pemberian izin nasabah untuk tetap bertransaksi, tapi tidak melalui rekening dana nasabah yang telah dipisahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×