kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

BEI belum tentukan sanksi kepada AB bermasalah


Kamis, 16 Februari 2012 / 14:47 WIB
BEI belum tentukan sanksi kepada AB bermasalah
ILUSTRASI. Harga terus naik, simak rekomendasi saham Bank Jago & perusahaan digital lain. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Bapepam-LK, Self Regulatory Officer (SRO), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) masih belum menentukan sanksi terhadap Anggota Bursa (AB) yang terbukti bersalah terkait pemisahan Rekening dana Nasabah (RDN).

"Masih belum, sanksi untuk RDN masih melihat kondisi, dan harus dipetakan dulu. Kami bersama APEI, Bapepam-LK, dan SRO masih berkoordinasi," ujar Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo, di Jakarta Kamis (16/2). Menurutnya, keputusan terkait rencana tersebut sudah akan didapat minggu depan.

Sebagai catatan saja, ada 87 anggota bursa yang diberikan surat peringatan karena melanggar aturan Bapepam-LK mengenai pemisahan rekening dana nasabah tersebut. Pelanggaran yang dilakukan para anggota bursa ini adalah terkait pemberian izin nasabah untuk tetap bertransaksi, tapi tidak melalui rekening dana nasabah yang telah dipisahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×