Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menggodok perbaikan mekanisme perdagangan waran. Salah satunya dengan menerbitkan aturan auto rejection atas dan bawah.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menyampaikan pihaknya sedang mempercepat rilis aturan auto rejection untuk waran, tetapi antrian pembahasannya masih panjang.
"Mudah-mudahan di kuartal III-2023 sudah bisa diimplementasikan. Saat ini juga sedang dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia saat ditemui Kontan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/2).
Baca Juga: BEI Kaji Memberikan Notasi di Saham Akselerasi
Irvan menuturkan sejatinya, ketentuan untuk batas atas dan bawah batas sudah ditetapkan oleh BEI. Namun pihaknya masih menunggu soal ketentuan teknis lainnya agar bisa keluar Surat Keputusan (SK).
Adapun wacana penetapan auto rejection ini seiringan dengan kasus yang pernah viral di tahun lalu. Pada Mei 2023, sempat ramai kasus pemblokiran dana penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar oleh seorang investor.
Waran merupakan instrumen turunan saham yang dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham. Pasalnya, pergerakan waran bisa lebih liar dibandingkan harga underlying-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News