kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

BEI Audit Transaksi Margin


Sabtu, 06 Februari 2010 / 09:22 WIB
BEI Audit Transaksi Margin


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Para perusahaan sekuritas yang menyediakan transaksi margin harus berhati-hati. Pasalnya, mulai Senin (8/2), Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengaudit 62 anggota bursa (AB) yang menyediakan fasilitas transaksi margin. Sesuai peraturan, otoritas pasar modal harus melakukan audit ini secara rutin setahun sekali.


"Mulai minggu depan, tim Direktur Pengawasan BEI akan turun dan mengaudit sekuritas," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, di Jakarta, kemarin.


Uriep Budhi Prasteyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan, pihaknya akan menilai fasilitas margin yang diberikan perusahaan sekuritas kepada para nasabah, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Misalnya aturan tentang saham yang boleh ditransaksikan dengan fasilitas margin," ujarnya.


Wei Yiong menambahkan, jika terdapat AB yang melanggar aturan, maka otoritas bursa akan memberikan sanksi peringatan dan pembinaan.


Saat ini, dari total 118 perusahaan sekuritas, hanya 62 perusahaan yang bisa melakukan transaksi margin. Wei Yiong bilang, saat ini, terdapat satu sekuritas lokal yang mengajukan diri untuk melakukan transaksi margin. "Kami sedang memproses kelengkapan dokumen dan sistem, apakah mereka sudah siap atau belum," katanya.


Sementara, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menambahkan, investor tidak perlu melakukan penambahan jaminan (top up) jika nilai aset buat transaksi marjin masih di atas 65%. "Jika kurang dari 65%, maka investor harus menambah kolateral sampai setidaknya 65%," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×