Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Para perusahaan sekuritas yang menyediakan transaksi margin harus berhati-hati. Pasalnya, mulai Senin (8/2), Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengaudit 62 anggota bursa (AB) yang menyediakan fasilitas transaksi margin. Sesuai peraturan, otoritas pasar modal harus melakukan audit ini secara rutin setahun sekali.
"Mulai minggu depan, tim Direktur Pengawasan BEI akan turun dan mengaudit sekuritas," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Wan Wei Yiong, di Jakarta, kemarin.
Uriep Budhi Prasteyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan, pihaknya akan menilai fasilitas margin yang diberikan perusahaan sekuritas kepada para nasabah, apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Misalnya aturan tentang saham yang boleh ditransaksikan dengan fasilitas margin," ujarnya.
Wei Yiong menambahkan, jika terdapat AB yang melanggar aturan, maka otoritas bursa akan memberikan sanksi peringatan dan pembinaan.
Saat ini, dari total 118 perusahaan sekuritas, hanya 62 perusahaan yang bisa melakukan transaksi margin. Wei Yiong bilang, saat ini, terdapat satu sekuritas lokal yang mengajukan diri untuk melakukan transaksi margin. "Kami sedang memproses kelengkapan dokumen dan sistem, apakah mereka sudah siap atau belum," katanya.
Sementara, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menambahkan, investor tidak perlu melakukan penambahan jaminan (top up) jika nilai aset buat transaksi marjin masih di atas 65%. "Jika kurang dari 65%, maka investor harus menambah kolateral sampai setidaknya 65%," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News