Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melanggar aturan transaksi short selling. BEI tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan, satu broker terbukti tak melanggar. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tetapi, lima broker lagi masih diperiksa intensif. Mayoritas broker asing yang tak punya izin transaksi margin dan short sell. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas.
Tapi, manajemen BEI enggan mengonfirmasi terkait nama-nama itu. "Tidak bisa kami sebutkan," ujar Hamdi, Kamis (27/8).
Sementara, Mandiri Sekuritas memastikan tidak melakukan short selling. "Kami memastikan Mandiri Sekuritas tidak menyelenggarakan fasilitas short selling. Sehingga secara sistem dan kebijakan, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan,” jelas Abiprayadi Riyanto, Direktur Utama Mandiri Sekuritas.
Short selling adalah transaksi penjualan efek, tapi efek itu tak dimiliki penjual saat transaksi. Penjual memasang posisi jual pada transaksi awal dengan harapan harga turun. Ketika harga turun, ia mengambil saham itu dengan selisih untung. Hal ini ditengarai membuat IHSG semakin jeblok beberapa hari lalu. Maklum, yang ditransaksikan adalah saham likuid berkapitalisasi besar alias blue chip.
Jika broker itu terbukti melanggar, BEI akan menjatuhkan sanksi terberat. "Kami akan stop (operasional dan izin) mereka," kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI. Dia mengimbau, broker tidak melakukan short selling dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News