kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI akan memanggil direksi dan komisaris Tiga Pilar Senin depan


Jumat, 24 Agustus 2018 / 18:54 WIB
BEI akan memanggil direksi dan komisaris Tiga Pilar Senin depan
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Auriga Agustina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil direksi dan komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada Senin pekan depan (27/8). Tapi, BEI tak akan mempertemukan keduanya sekaligus. 

"Kami akan melakukan klarifikasi minggu depan terhadap komisaris dan direksi di waktu yang berbeda,” kata Direktur BEI, I Nyoman Gede Yotman kepada Kontan, Jumat (24/8).

Hal ini terkait dengan kisruh di tubuh Tiga Pilar (AISA) yang semakin menjadi-jadi. Pada tanggal 27 Juli lalu, AISA melaksanakan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Komisaris mengklaim hasil RUPS adalah pemberhentian direksi dan mengambil alih kepengurusan sementara sampai ada jajaran direksi baru. 
Tiga direksi yang diberhentikan adalah Direktur Utama Joko Mogognita, Direktur Budi Istanto, dan Direktur Hendra Adisubrata.

Nyoman menyebutkan, secara hukum, komisaris yang memberhentikan direksi harus mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 / POJK/2014/ tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Mengacu pasal 10 ayat 1, Anggota Direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Sesuai dengan bunyi yang tertuang pada pasal 2, pemberhentian sementara wajib diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Direksi yang bersangkutan.

Jika pasal tersebut sudah dipenuhi, anggota direksi yang diberhentikan untuk sementara tidak berwenang untuk menjalankan pengurusan emiten atau perusahaan publik untuk kepentingan emiten. Direksi juga tak berhak mewakili emiten atau publik di dalam mupun diluar pengadilan. 

Untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi Tiga Pilar (AISA), nantinya Dewan Komisaris Tiga pilar harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberhentian sementara.

Terkait kisruh ini, tim direksi Tiga Pilar membantah ada pemberhentian. Bahkan, Joko Mogoginta cs sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para komisarisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×