kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Begini Tanggapan BEI Atas Nasib Saham Sritex (SRIL) Usai Penahanan Iwan S. Lukminto


Kamis, 22 Mei 2025 / 15:29 WIB
Begini Tanggapan BEI Atas Nasib Saham Sritex (SRIL) Usai Penahanan Iwan S. Lukminto
ILUSTRASI. BEI angkat bicara terkait nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/05/2025


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan, tepatnya sejak 18 Mei 2021. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, seiring suspensi atas saham SRIL yang telah berlangsung selama lebih dari 25 bulan dan status pailit yang tersemat pada emiten ini, maka kondisi tersebut membuat SRIL memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting.

Hal ini sejalan dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N. 

"Atas hal tersebut, bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Kasus Korupsi Sritex, Begini Penjelasan BJB

Nyoman menambahkan, mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen emiten tersebut telah beralih kepada Kurator. 

"Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," tandas dia.

Seperti yang diketahui, Komisaris Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5) malam. Iwan S. Lukminto diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit dari sejumlah bank dengan nilai sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung pun turut memproses empat bank selaku pemberi pinjaman kredit yang terdiri dari 3 bank daerah dan 1 bank pelat merah. 

Penahanan Iwan S. Lukminto seolah menjadi akumulasi atas berbagai masalah yang terjadi di tubuh SRIL. Sebelumnya, emiten yang bergerak di industri tekstil telah gulung tikar dan terpaksa merumahkan lebih dari 10.000 karyawan sejak 1 Maret 2025 lalu. 

Baca Juga: Nasib Investor Sritex (SRIL) di Ujung Tanduk

Penghentian operasi ini terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu krediturnya yaitu PT Indo Bharat Rayon.

Kala itu, berbagai upaya hukum telah dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut. Mulai dari mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Namun, tetap saja permohonan kasasi SRIL ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2024 dan PK pun ditolak MA.

Alhasil status pailit terhadap SRIL berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×