kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini tanggapan Asosiasi Blockchain Indonesia pada rencana pajak aset kripto


Selasa, 03 Agustus 2021 / 22:09 WIB
Begini tanggapan Asosiasi Blockchain Indonesia pada rencana pajak aset kripto
ILUSTRASI. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) berharap pajak yang dikenakan tidak tinggi agar bursa kripto lokal tetap kompetitif.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan meningkatnya popularitas aset kripto di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah merencanakan untuk menetapkan pajak pada aset kripto. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) berharap pajak yang dikenakan tidak tinggi agar bursa kripto lokal tetap kompetitif. 

Bappebti kini asih dalam tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar seperti bursa hingga asosiasi. Dalam publikasi disebutkan jika pajak kripto di Indonesia direncanakan akan berada pada tarif 0,05%, pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1%. 

Asih Karnengsih, Asosiasi Blockchain Indonesia mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (2/8),  salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan pajak adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa kripto lokal. Mungkin bisa saja investor merasa pajak dan biaya terlalu tinggi. Oleh karena itu perlu penetapan pajak yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen, sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah. 

Baca Juga: Lewati Bitcoin, Dogecoin jadi aset kripto dengan volume terbesar di Indonesia

ABI berpendapat rencana pemerintah Indonesia mengenai pajak kripto ini perlu jadi sorotan. Artinya pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan bursa dan tentunya minat masyarakat terhadap aset kripto. "Bukan hanya soal pajak, Indonesia pun dikabarkan terbuka pada kemungkinan membuat CBDC atau mata uang digital bank sentral," kata Asih. 

Penerbitan CBDC dilandasi oleh tiga pertimbangan, yaitu sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di Indonesia, kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dan untuk instrumen pembayaran berbasis teknologi. Namun perlu diingat CBDC di Indonesia ini akan membutuhkan waktu lama untuk terwujud, sebab dibutuhkan riset, sumber daya dan infrastruktur yang mumpuni agar mata uang digital bank sentral bisa berjalan optimal. Karenanya hingga saat ini belum ada waktu pasti kapan rencana ini bisa direalisasikan. 

Baca Juga: Harga Bitcoin melanjutkan penurunan, masih berpotensi turun terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×