Reporter: Harris Hadinata, Kenia Intan | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia akan meluncurkan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC) Senin pekan depan (25/1). IDX-IC akan menggantikan klasifikasi Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang berlaku saat ini.
Kepala Unit Pengembangan Produk I Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan ada berbedaan prinsip klasifikasi di antara keduanya. JASICA menggunakan prisip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar.
Pada klasifikasi JASICA, ada sembilan sektor saham di BEI, plus sektor manufaktur, yang merupakan gabungan dari indeks industri dasar, aneka industri dan barang konsumsi. Sedang pada IDX-IC, akan ada 11 sektor saham.
11 sektor ini nantinya akan terbagi lagi menjadi 35 sub sektor saham. Kemudian dari situ akan dikelompokkan lagi menjadi 69 industri. Dari situ, akan ada pengelompokan lagi menjadi 130 sub industri.
11 sektor saham pada klasifikasi baru indeks sektoral tersebut adalah sektor energi, barang baku, perindustrian dan barang konsumen primer. Ada juga sektor konsumen non primer dan kesehatan.
Selain itu ada indeks sektor keuangan, properti dan real estat, serta indeks teknologi. Terakhir ada indeks sektor infrastruktur serta indeks transportasi dan logistik.
Anggota indeks sektor bisa jadi berbeda dengan saat klasifikasi disusun berdasarkan JASICA. Misal, saham emiten farmasi kini berpotensi mengisi indeks sektor kesehatan bersama saham emiten rumahsakit.
Sebelum ini, saham emiten farmasi masuk ke sektor barang konsumsi, bergabung dengan saham produsen makanan dan barang kebutuhan sehari-hari.
Meski begitu, indeks sektoral yang disusun berdasarkan JASICA masih akan tetap dipakai sementara waktu. "JASICA masih akan tetap dipertahankan dalam masa trasisi dalam tiga bulan ke depan sejak diluncurkan," ungkap Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi, Rabu (20/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News