kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini Informasi Terkini dari Proses Go Private Emiten Grup Salim META


Senin, 01 Januari 2024 / 12:05 WIB
Begini Informasi Terkini dari Proses Go Private Emiten Grup Salim META
ILUSTRASI. Rencana META untuk melakukan delisting dan go private telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan memasuki tahap registrasi penawaran tender (tender offer) oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS). Hal ini dilakukan dalam rangka proses delisting dan go private META dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rencana META untuk melakukan delisting dan go private telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen. Restu tersebut didapatkan saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 19 Desember 2023 lalu. 

Dalam RUSPLB tersebut, META menyepakati harga penawaran tender senilai Rp 250 per saham. Nilai itu 34% lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa selama 90 hari terakhir. 

Baca Juga: Anak Usaha Nusantara Infrastructure (META) Dapat Fasilitas Kredit Rp 230 Miliar

Head of Corporate Communication Nusantara Infrastructure Indah D.P. Pertiwi mengatakan, META telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke bursa setelah persetujuan RUSPLB diperoleh.

“Hal itu dilakukan agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu volunterary tender offer (VTO),” ujar Indah dalam siaran pers, Sabtu (30/12). 

Namun demikian, Indah mengatakan, META sebagai emiten tentunya harus mengikuti seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan.

Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Makin Serius Berbisnis Air Bersih

Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Kemudian Peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 tentang Pencatatan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek.  

Sementara untuk mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, dan perlindungan terhadap investor publik, maka dalam proses go private dan voluntary delisting saham yang sedang berlangsung, pihak BEI belum bisa menfasilitasi permintaan pembukaan suspensi perdagangan saham META.

Baca Juga: Grup Salim Tender Offer Saham META di Rp 250 Per Saham, Ini Kata Analis

Hal itu sudah sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Bursa kepada perusahaan melalui surat No. S-11107/BEI.PP1/12-2023 tanggal 21 Desember 2023.

Indah menambahkan bahwa META memahami untuk menuju go private tersebut tidak instan dan membutuhkan waktu. Untuk itu, manajemen meminta kepada para pemegang saham bisa mengikuti seluruh prosesnya sesuai ketentuan. 

Sekadar informasi, BEI mencabut suspensi saham META hanya di pasar negosiasi pada Jumat, 22 Desember 2023 pukul 14.00 WIB untuk transaksi crossing saham untuk mengalihkan kepemilikan META dari PT Metro Pacific Tollways Indonesia kepada PT PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services.

Setelah itu, BEI kembali mensuspensi saham META setelah transaksi tersebut rampung. Transaksi lain selain crossing saham tersebut tidak diperkenankan pada masa pembukaan suspensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×