Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, salah satunya memuat mengenai larangan anak-anak di bawah usia 18 tahun memiliki akses terhadap rokok.
Salah satu pihak yang berperan penting untuk menerapkan PP 109 tahun 2012 pasal 25B adalah penjual ritel. Menyadari hal ini, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) telah melakukan program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA).
Baca Juga: Platform Pojok bayar milik Digital Mediatama (DMMX) jangkau 48.000 toko kelontong
Program ini dilaksanakan bekerjasama dengan Sampoerna Reatil Community (SRC), komunitas toko kelontong binaan Sampoerna sejak tahun 2013. Awalnya HMSP mengedukasi sebanyak 4.800 SRC, jumlah ini terus bertambah hingga pada 2019 tercatat sudah ada 120.000 SRC.
"Mengedukasi peritel, baik kasir maupun asisten toko, agar tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak," kata Director External Affairs Sampoerna Elvira Lianita dalam sosialisasi program PAPRA di SRC MM QIA, Senin (18/11).
HMSP mengedukasi toko binaannya melalui penayangan video, menempatkan stiker, dan wobbler yang berisikan pelarangan menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga: Kemarin Berhasil Rebound, Bagaimana Langkah IHSG Hari Ini?
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menambahkan, penjual ritel meruapkan ujung tombak yang dapat menekan akses rokok bagi anak.
Sebab, peritel yang selama ini berinteraksi langsung kepada pembeli, "Kami akan bekerjasama dengan ritel dengan dirjen perdagangan dalam negeri untuk mensosialisasikan PP 109 tahun 2012 ini," katanya pada kesempatan yang sama, Senin (18/11).
Baca Juga: Masih Ada Potensi Window Dressing, IHSG Bisa Menuju 6.500 di Akhir Tahun
Lebih lanjut ia menekankan, penting adanya sinergi antara pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pihaknya akan mendorong berbagai produsen rokok untuk menggalakkan pencegahan akses rokok oleh anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai salah satu pihak yang turut andil dalam PP tersebut diharapkan juga bisa melakukan sosialisasi.
Meskipun pelarangan anak mengakses rokok secara tidak langsung dapat berpengaruh terhadap penjualan produk tembakau, Abdul menekankan langkah ini tetap perlu di lakukan karena sudah tertuang dalam PP.
Baca Juga: Sempat Diramal Melemah, IHSG Bangkit di Akhir Sesi II dengan Sokongan 10 Saham Ini
Asal tahu saja, industri tembakau memberi kontribusi melalui penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara lewat cukai. Pada tahun 2018 penerimaan cukai naik menjadi Rp 153 triliun dari tahun sebelumnya Rp 147 triliun. Kontribusi cukai rokok mencapai 95,8% dari total cukai nasional.
Selain itu, melalui ekspor produk hasil tembakau, pada tahun 2018 rokok dan cerutu menyumbang US$ 931,6 juta naik 2,98% year on
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News