kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Beberapa gerai Fast Food Indonesia (FAST) belum beroperasi


Rabu, 19 Agustus 2020 / 08:42 WIB
Beberapa gerai Fast Food Indonesia (FAST) belum beroperasi
ILUSTRASI. Karyawan gerai makanan siap saji melayani pembeli di rest area KM 57 tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Situasi di rest area KM 57 yang biasanya ramai saat mudik lebaran terpantau sepi karena terdampak larangan mudik selama masa pandem


Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangsungan usaha pengelola gerai KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk  terganggu Covid-19. Dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/8), pandemi Covid-19 berdampak pada penghentian sebagian operasionalnya.

Emiten dengan kode FAST itu menyatakan masih terdapat 24 gerai yang berhenti beroperasi sejauh ini. Sementara gerai-gerai lainnya sudah beroperasi dengan mengikuti dan menyesuaikan regulasi daerah masing-masing. Seperti, penyesuaian jam operasional dan pemberlakuan protokol Covid-19.

Padahal kontribusi dari kegiatan operasional yang dihentikan itu bisa mencapai 25% hingga 50% terhadap pendapatan tahun lalu. Oleh karenanya, diperkirakan FAST akan mengalami penurunan total pendapatan hingga 75% dibandingkan tahun lalu. Begitu pula dengan laba bersihnya.

Baca Juga: Fast Food Indonesia (FAST) mengantongi pinjaman dari Bank Mandiri

Menyiasati kondisi ini, FAST berupaya memastikan gerainya menerapkan protokol Covid-19 dengan baik. Selain itu, melakukan sosialisasi atau kampanye bahwa gerai-gerai FAST sudah dapat melayani makan di restoran. FAST juga menyediakan menu makanan atau minuman yang menarik bagi pelanggan layanan pesan antar.

Asal tahu saja, selama pandemi Covid-19, FAST dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk telah menyepakati melakukan penyesuaian beban upah seluruh karyawan.

" Dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi. Penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," jelas manajemen FAST seperti yang tertulis dalam keterbukaan informasi, Selasa (18/8).

Adapun selama pandemi Covid-19, FAST menerapkan penjadwalan kerja bergiliran kepada seluruh karyawan gerai yang terdampak pembatasan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×