Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, akhirnya PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) memiliki calon pemilik baru, J Trust.Co.Ltd. Bank yang dulunya bernama Bank Century sampai saat ini masih berstatus perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, sejak November 2008, BEI menghentikan perdagangan saham BCIC lantaran permodalan perusahaan negatif dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kini J Trust telah menjadi pemenang tender pembelian saham BCIC.
J Trust tinggal melalui satu tahap lagi, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu, J Trust pun harus memenuhi sejumlah kewajiban lain.
Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, jika masih ingin menjadi penghuni BEI, BCIC harus memenuhi aturan bursa. "Dia (BCIC) harus mematuhi aturan pencatatan yang baru," ujar dia, Senin (15/9). Dalam aturan pencatatan nomor I-A yang baru, emiten yang menjadi perusahaan tercatat, saham pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama sedikitnya terdiri 50 juta saham dengan jumlah saham dalam modal disetor saham atau lebih dari 7,5%.
Selain itu, jumlah pemegang saham harus terdiri minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa. Ito mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menjalin komunikasi dengan calon pemilik BCIC terkait apakah nantinya pemilik baru itu akan menjadikan Bank Mutiara perusahaan tertutup atau tetap menjadi perusahaan terbuka.
Nah jika BCIC ingin menjadi perusahaan tertutup, pemilik baru harus membeli seluruh saham yang masih ada di pasar. Sampai akhir Agustus jumlah saham di publik 0,0035% setara dengan 28,35 miliar saham. Sementara itu jumlah saham seri A yang dimiliki LPS 99,99% setara dengan 801,18 triliun saham.
Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securities mengatakan, likuiditas saham BCIC saat ini masih kecil. Jika emiten ingin tetap menjadi penghuni BEI maka BCIC harus refloat agar sahamnya layak dikoleksi.
Selain itu, BCIC juga punya tugas berat mengembalikan kepercayaan investor. Pasar akan menunggu kebijakan manajemen baru untuk branding. BCIC pun harus memperbaiki kinerja. Harapannya, valuasi pun akan berubah setelah ada pengendali baru.
Satrio Utomo, Kepala Riset Universal Broker Indonesia menyarankan, hati-hati pada saham seperti BCIC. Jika sebelumnya pelaku pasar dilindungi dengan suspensi saham. Ketika suspensi saham dicabut ini sebab, saham BCIC bisa saja bergerak dengan frekuensi dan volume yang tinggi bisa saja itu digerakkan oleh market maker.
Apalagi saat ini fundamental BCIC memburuk. "Likuiditas bisa diperbaiki asal diikuti dengan fundamental agar menarik," harap Satrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News