Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hari ini, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mensosialisasi perubahan aturan tata tertib pasar fisik CPO. Setidaknya ada tiga yang resmi berubah terhitung 15 Februari 2010 mendatang. "Perubahan ini atas permintaan para pelaku pasar," kata Direktur BBJ Edi Susmadi.
Pertama, bentuk jaminan. Semula, peserta harus menjaminkan bank garansi senilai Rp 500 juta dalam melakukan sebuah transaksi. Nah, nantinya, peserta boleh menjaminkan sertifikat deposito berjangka waktu satu tahun. Dengan mekanisme ini, peserta tetap bisa mengantongi bunga duit yang menjadi jaminan.
Kedua, persyaratan bagi anak usaha yang ingin menjadi peserta pasar fisik CPO. Nah, jika sang induk telah menjadi peserta BBJ, maka dia cukup memberi jaminan senilai Rp 250 juta.
Ketiga, BBJ meniadakan jam perdagangan sesi pertama, yaitu pada pukul 10.00 WIB-10.45 WIB. "Diubah menjadi 16.00 WIB-16.45 WIB," kata Edi. Dus, setiap hari, terdapat lima sesi perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News