Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Redi juga setuju dengan UU Minerba yang melarang ekspor bijih nikel keluar negeri. Hal itu kata dia, juga merupakan momentum agar keberadaannya di dalam negeri lebih dimaksimalkan lagi.
“Karena kalau kita lama-lama ekspor bijih nikel keluar, malah bisa jadi negara lain yang memanfaatkan dari sumber daya Indonesia. Sama seperti dulu, sumber daya kita diekspor ke luar negeri, dan oleh negara lain diolah kembali, sehingga kita hanya jadi penonton. Jadi menurut saya kuncinya kita perlu manajemen yang lebih baik lagi dan juga harus ada insentif dari pemerintah.”
Sebelumnya, Indonesia Battery Corporation (IBC) menyatakan sudah menyiapkan berbagai tahapan untuk memproduksi massal EV pada 2025. Mulai tahap penambangan (mining) hingga prasarana untuk daur ulang (recycle) baterai diprediksi siap pakai pada 2025.
Baca Juga: Akuisisi bank semakin semarak jelang pengujung 2021
IBC menyatakan, pada tahap awal, membutuhkan waktu 4-5 tahun untuk memproduksi EV. Dalam tahapan itu, IBC juga melakukan kajian dan membangun smelter, membuat Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan High Pressure Acid Leaching (HPAL), hingga menyiapkan pabrik daur ulang.
Seluruh proses itu ditargetkan akan selesai pada 2025. Sementara menunggu proses tersebut rampung IBC juga berupaya meningkatkan daya jual EV di masyarakat, serta mengoptimalkan pasar motor listrik karya anak bangsa, Gesits.
Sebagai informasi, holding baterai kendaraan listrik ini dibangun oleh empat BUMN yakni Industri Pertambangan Mind ID (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero). Komposisi saham masing-masing sebesar 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News