kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu hari ini, 13 SID ajukan keberatan pemblokiran rekening ke Kejagung


Jumat, 21 Februari 2020 / 20:29 WIB
Batas waktu hari ini, 13 SID ajukan keberatan pemblokiran rekening ke Kejagung


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek demi penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Di sisi lain, hari Jumat (21/2) adalah batas waktu layanan pengajuan keberatan bagi nasabah sekuritas yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini, tetapi rekeningnya diblokir.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pada Jumat, 21 Februari 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 13 orang pemilik single investor identification (SID). "Dan ternyata yang hadir hanya 13 orang dari rencana 21 orang yang akan diklarifikasi dan verifikasi," ucap dia, Jumat (21/2).

Mereka mengajukan pernyataan keberatan yang disertai dengan bukti dan dokumen pendukung. Nama-nama 13 SID tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Stephan Raja Rtnam;
  2. Christoprios;
  3. Moch. Hikwat;
  4. Aileen Halim;
  5. Navin Kumar C Dodami;
  6. Anisa Adha Utami;
  7. Imelda Nina Soetomo;
  8. Secilia;
  9. Rinaldy Djamachsari;
  10. Janner Tandra;
  11. Endang Ekawati;
  12. Joe Ay Lie;
  13. Liem Kiok Hwa.

Baca Juga: Pemain asuransi jiwa masih yakin kasus Jiwasraya tak pengaruhi kinerja industri

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik memeriksa 19 orang pemilik SID pada Kamis, 20 Februari 2020 dan sembilan SID pada Rabu, 19 Februari 2020. Nama-nama  SID tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ryan Haris;
  2. Eddy Kosasih;
  3. Santi Paramita;
  4. Tien;
  5. Dicky Tjokrosaputro (keberatan penyitaan Apartemen South Hill);
  6. Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan  Apartemen South Hill);
  7. Yufi Yudiawan;
  8. Yongky Wijaya;
  9. Sukanto;
  10. M. Andi Arslan Djunai;
  11. Herick Erman;
  12. Mediarto Prawiro;
  13. Mursid Mudiantoro;
  14. Leonard Hartana;
  15. Vinisha Dixon Mohinani;
  16. Adi Suprianta;
  17. Raymond Aguswiryawan;
  18. Tri Wahyu Handayani;
  19. Andreas Eka Putra;
  20. Edmond Setiadarma;
  21. Alex Widi Kristiono;
  22. Ferry Ricardo;
  23. Navin Kumar C. Dodani;
  24. Bernard Saleh;
  25. William Honoris;
  26. Stephen Raja Ratnam;
  27. Agus Hartono;
  28. Jeffry Wikarsa.

Dengan begitu, selama tiga hari layanan tersebut dibuka, ada 41 pemilik SID yang mengajukan keberatan. Setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan ini, Kejaksaan Agung akan memulai proses klarifikasi dan verifikasi kepemilikan SID tersebut.

"Jika memang tidak ada kaitannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya, maka akan dibuka blokirnya," kata Kasubit Media Massa dan Kehumasan Kejaksaan Agung Isnaeni saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Baca Juga: Kejagung geledah unit Apartemen South Hills yang diduga milik Benny Tjokro

Isnaeni berharap, pekan depan, sudah bisa ada kejelasan terkait status rekening-rekening tersebut. Ini seusai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berharap Kejaksaan Agung dapat memutuskan status rekening efek tersebut paling lambat akhir Februari 2020. "Akan tetapi, tentunya tidak sekaligus dan harus bertahap sesuai siapa duluan yang sudah  selesai verifikasi dan klarifikasi," ungkap Isnaeni.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang digelar OJK pada Selasa, 18 Februari 2020 di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, nasabah yang merasa rekeningnya diblokir juga bisa menyampaikan keberatannya secara langsung. Akan tetapi, kesempatan ini diutamakan bagi nasabah yang berasal dari luar kota.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak Kejaksaan Agung, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan para Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir beserta dengan nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×