CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.775   60,00   0,38%
  • IDX 7.309   -75,22   -1,02%
  • KOMPAS100 1.128   -10,46   -0,92%
  • LQ45 894   -7,71   -0,86%
  • ISSI 222   -2,26   -1,01%
  • IDX30 461   -2,67   -0,58%
  • IDXHIDIV20 557   -3,30   -0,59%
  • IDX80 129   -0,96   -0,74%
  • IDXV30 139   0,31   0,22%
  • IDXQ30 154   -0,73   -0,47%

Batas waktu habis, divestasi Newmont diperpanjang


Jumat, 18 Maret 2011 / 10:54 WIB
Batas waktu habis, divestasi Newmont diperpanjang
ILUSTRASI. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Terbanyak di Indonesia, DKI Jakarta catat 627 pasien positif virus corona. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

LOMBOK. Setelah habis batas waktu pelepasan 7% saham Newmont kemarin (17/3), pemerintah pusat meminta perpanjangan penawaran ini selama satu bulan ke depan.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi mengatakan, pihaknya mendapat kabar ini dari Dirjen Minerba dari informasi menteri keuangan.

Zainul menyambut baik perpanjangan waktu ini. "Jadi ada waktu untuk menyampaikan hal-hal lain ke pemerintah pusat," katanya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di Lombok.

Pemerintah Daerah NTB sendiri tertarik untuk menggenapi kepemilikannya menjadi 31% di PT Newmont. Zainul mengatakan, sebaiknya saham dioper ke Pemerintah Daerah karena dengan 7% pemerintah tetap tidak bisa mengontrol Newmont. "Kita akan beli lewat konsorsium, tapi kalau investornya tidak bisa kami akan serahkan ke investor lain," imbuh Zainul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×