Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan batas minimum free float bagi perusahaan yang akan lakukan penawaran umum saham perdana atawa Initial Public Offering (IPO).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus berdiskusi dengan OJK sehingga belum banyak detail yang bisa disampaikan.
"Masih diskusi dengan OJK karena tidak mudah. Apakah langsung dinaikkan menjadi minimal 20% atau 25%. Soalnya masih banyak potensi di dalam bursa," kata Iman saat ditemui, Selasa (11/2).
Adapun ketentuan free float telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Baca Juga: Harga Saham Melambung Tinggi, Tiga Saham Emiten Kena Suspensi BEI
Bagi calon emiten yang memiliki nilai ekuitas sebelum penawaran umum sampai dengan Rp 500 miliar harus memiliki free float paling sedikit 20% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Sementara bagi calon emiten yang memiliki nilai ekuitas sebelum IPO lebih dari Rp 500 miliar-Rp 2 triliun, paling sedikit memiliki free float 15% setelah melantai di bursa.
Lalu bagi calon emiten yang memiliki nilai ekuitas sebesar Rp 2 triliun sebelum IPO, wajib mempunyai free float paling sedikit 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Selanjutnya: Harga Emas Meroket! US$3.000 di Depan Mata, Akankah Pecah Rekor Minggu Ini?
Menarik Dibaca: 4 Minuman yang Dapat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah, Ada Jus Tomat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News