kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Batal cetak rekor baru, IHSG turun 0,12%


Senin, 20 Maret 2017 / 16:32 WIB
Batal cetak rekor baru, IHSG turun 0,12%


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah menyentuh rekor akhir pekan lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkena aksi ambil untung pada perdagangan Senin (20/3). 

Indeks ditutup dengan penurunan 6,4 poin atau 0,12% menjadi 5.533,99.

Sebanyak 163 saham melemah, berbanding 149 yang menguat. Sedangkan 118 saham lainnya tak bergerak. 

Enam dari sepuluh sektor melemah. Sektor perdagangan dan konstruksi kompak merosot 0,67%, sedangkan grup saham pertambangan turun 0,57%. 

Empat saham menguat. Sektor aneka industri menguat 0,59%, industri dasar naik 0,3%. 

Sepanjang perdagangan hari ini, 11,57 miliar saham, dengan nilai transaksi Rp 7,57 triliun.

Investor lokal masih menlancarkan aksi jual, dengan total penjualan Rp 4,6 triliun sementara pembelian hanya Rp 3,8 triliun. Sedangkan investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp 535 di pasar reguler.

Saham yang paling mencatat penurunan sore ini di antara saham LQ45 antara lain PT United Tractors Tbk (UNTR) yang terkikis 3,43% menjadi Rp 26.075, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebesar 2,65% menjadi Rp 2.200, dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sebesar 2,57% menjadi Rp 2.650 per saham.

Sedangkan saham top gainers sore ini antara lain: PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang naik 7,86% menjadi 302 per saham, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebesar 1,52% menjasdi Rp 6.700, dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) sebesar 1,37% menjadi Rp 1.475 per saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×