Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Grup Barito yang bergerak di bidang energi baru terbarukan (EBT), yakni PT Barito Renewables Energy berencana melakukan initial pubic offering (IPO). Perusahaan yang nantinya menggunakan kode saham BREN ini melepas sebanyak-banyaknya Rp 4,5 miliar saham atau setara 3,35% dari modal disetor dan ditempatkan setelah IPO.
Harga yang ditawarkan dalam penawaran umum perdana saham ini di rentang Rp 670 sampai Rp 780. Analis Samuel Sekuritas Indonesia Muhammad Farras Farhan menilai, valuasi saham BREN cukup moderat.
Dengan kisaran harga bookbuilding tersebut, rentang valuasi BREN berada pada 14,3 kali sampai 16,1 kali EV/EBITDA 2023, dengan asumsi EBITDA tahunan sebesar US$ 535 juta.
Farras menilai, rentang valuasi ini 4% lebih tinggi dari rata-rata pemain global dan regional. Valuasi ini juga 14% lebih premium dibandingkan pesaing terdekatnya, yakni PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) yang sudah lebih dulu melantai di BEI.
Baca Juga: Permudah Investor Analisis Saham IPO, BEI Rilis IDX New Listing Information
Meski demikian, BREN dinilai memiliki kinerja keuangan yang solid. Dengan kapasitas operasional yang besar, BREN berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang kuat dan stabil. BREN saat ini memiliki beberapa kontrak penjualan jangka panjang dengan periode hingga 40 tahun.
Anak usaha PT Barito Pacific Tbk (BRPT) ini membukukan pendapatan sebesar US$ 147,1 juta di kuartal I-2023 alias naik 10% secara year-on-year (YoY) dengan margin EBITDA sebesar 90,9%.
Ke depan, BREN akan berfokus pada optimalisasi kapasitas panas bumi yang ada sambil menambah kapasitas baru, termasuk penambahan 15 megawatt (MW) di wilayah kerja panas bumi (WKP) Salak menggunakan teknologi binary pada akhir 2023 dan 23 MW di Wayang Windu Unit 3 pada 2026.
Selain penambahan kapasitas WKP yang sudah ada, BREN juga tengah mematangkan rencana pembukaan 3 WKP baru.
Pada kuartal I-2023, BREN memproduksi listrik sebesar 1,294 gigawatt hour (GWh) dan uap sebesar 481 GWh dari tiga Wilayah Kerja Panas Bumiyang masing-masing memiliki kapasitas terpasang melebihi 200 megawatt (MW). Sehingga, total kapasitas terpasang BREN menjadi 885 MW.
Dengan kapasitas sebesar itu, BREN tidak hanya merupakan operator panas bumi terbesar di Indonesia, namun juga salah satu pemain panas bumi terbesar di dunia.
Di samping kapasitas yang besar, BREN juga telah membuktikan keunggulan operasionalnya, dengan seluruh unit pembangkit listriknya beroperasi pada kapasitas lebih dari 90% di semester I-2023.
Baca Juga: Begini Strategi Humpuss Maritim (HUMI) Kejar Pertumbuhan Laba 20% pada Tahun 2023
Barito Renewables Energy berpotensi meraup dana sebanyak-banyaknya Rp 3,51 triliun dari IPO.
Mengutip prospektus, seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum perdana saham seluruhnya akan digunakan oleh BREN untuk penyetoran modal kepada STAR melalui pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh Star Energy Group Holdings (STAR).
Seluruh dana yang telah masuk sebagai setoran modal dari BREN tersebut akan digunakan oleh STAR untuk dua keperluan.
Pertama, membayar sebagian utang fasilitas B kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) sebanyak-banyaknya sebesar US$ 158,58 juta.
Kedua, memenuhi kewajiban pembayaran kepada Star Energy Oil and Gas Pte. Ltd. dan BREN sebagai pelaksanaan dari perjanjian penunjukan dan penggantian biaya yang telah ditandatangani oleh BREN, Star Energy Group Holdings dan Star Energy Oil and Gas tertanggal 3 Juli 2023 dan Surat BREN tertanggal 25 Agustus 2023, perihal penunjukan Star Energy Group Holdings sebagai pemegang saham ACEHI Netherlands B.V.
Adapun rincian kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian penunjukan dan penggantian biaya yakni kewajiban pembayaran kepada Star Energy Oil and Gas sebanyak-banyaknya sebesar US$ 66,5 juta.
Kemudian, kewajiban pengembalian uang muka kepada BREN sebesar US$ 6 juta.
Dana yang diperoleh BREN dari pemenuhan kewajiban oleh Star Energy Group Holdings akan digunakan oleh BREN untuk modal kerja termasuk namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji, biaya jasa profesional dan biaya sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News