kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Bappebti Wajibkan Pelaporan Transaksi oleh Pialang


Kamis, 25 Juni 2009 / 07:28 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berniat meluncurkan aturan baru mengenai perdagangan komoditas lewat Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Dalam ketentuan baru ini, para pialang wajib melaporkan kontrak dengan nasabah berikut nilainya kepada Bappebti.

Peraturan itu akan berlaku mulai Juli 2009, bersamaan dengan aturan yang mewajibkan pialang mengikuti transaksi kontrak fisik minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Jika sang pialang tidak melaporkan transaksinya, Bappebti akan memberikan sanksi.

Sanksinya adalah kewajiban pengembalian 100% dana nasabah meskipun si nasabah kalah dalam transaksi itu. "Agar menimbulkan efek jera," kata Deddy Saleh, Kepala Bappebti, Selasa (23/6).

Deddy menengarai, saat ini hanya sedikit pialang yang melaporkan transaksi. Sudah begitu, isi laporannya pun tidak sempurna alias minim. "Totalnya cuma ada enam pialang," imbuhnya.

Karena tidak terdeteksi oleh regulator, transaksi seperti ini kerap menimbulkan masalah atau merugikan investor. Makanya, Bappebti menerapkan kewajiban ini. Namun, sampai sekarang, belum jelas batas waktu pelaporan tersebut. "Yang penting dilaporkan," kata Deddy.

Untuk mengurangi penyimpangan yang terjadi di SPA, Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) juga akan mewajibkan penggunaan sistem perdagangan yang seragam atawa single platform mulai Juli nanti.

Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra mendukung rencana penerapan wajib lapor setiap transaksi di BBJ. "Transaksi bisa dikatakan legal apabila dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan berarti transaksi ilegal," katanya.

Pada Juli nanti, Bappebti juga akan menerbitkan aturan baru tentang transaksi kontrak fisik berbagai komoditas, di antaranya kontrak fisik CPO. Tujuannya untuk memperbesar nilai transaksi dan menciptakan acuan harga komoditas di dalam negeri. "Kami akan mewajibkan seluruh pialang supaya melakukan transaksi komoditas minimal 5%," kata Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×