kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bappebti tetapkan syarat modal Rp 1 triliun, exchanger keberatan


Rabu, 12 Juni 2019 / 20:02 WIB
Bappebti tetapkan syarat modal Rp 1 triliun, exchanger keberatan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang memperjualbelikan crypto currency atau exchanger terus bermunculan. Investornya kini diperkirakan sudah lebih dari 2 juta orang, sementara nilai transaksinya, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai Rp 600 miliar-Rp 700 miliar per hari, bahkan bisa triliunan rupiah per hari. Dan, semua berlangsung tanpa ada regulasi sama sekali.

Tak mau industri ini tumbuh raksasa tanpa aturan dan perlindungan bagi investor, 8 Februari lalu Bappepti menerbitkan peraturan tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Poin penting dalam peraturan Bappepti itu salah satunya soal permodalan. Exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyetor modal Rp 1 triliun dan saldo modal akhir Rp 800 miliar. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam setahun.

Namun, para pedagang kripto keberatan. Mereka menilai, jika syarat modal minimal Rp 1 triliun dipaksakan, exchanger kripto yang kini ada bisa mati semuanya.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan belum ada rencana untuk menurunkan ambang batas modal bagi pada exchanger. Dia bilang jumlah besaran tersebut telah disesuaikan dengan proyeksi volume transaksi para investor dalam perdagangan crypto.

Lebih lanjut ia mengibaratkan bursa crypto modalnya hanya Rp 5 miliar, sedangkan transaksi crypto bisa sampai ratusan miliar. “Kalau ada apa-apa siapa yang mau tanggungjawab? Kalau perusahaannya tidak punya modal yang kuat,” kata Wisnu.

Modal yang teknologi, peralatan dan jaminan keamanan dari bursa aset crypto, serta di luar jumlah uang nasabah yang sudah ditabung. Wisnu menegaskan faktor keamanan sangat diutamakan, karena komoditas ini masih rentan pembajakan.

Menanggapi hal tersebut, Analis Cryptowatch Asia, Christopher Tahir menilai banyak exchanger yang tampak kesulitan mengumpulkan dana untuk syarat modal disetor, sebab banyak exchanger yang memulai bisnis bukan dengan latar belakang pengusaha besar.

Untuk modal ideal, kata Christopher ini tidak akan habis diperbincangkan dikarenakan variasi dari para founder yang berasal dari latar belakang berbeda-beda pula. Namun, Dia menilai tampaknya modal Rp 50 miliar-Rp 100 miliar sudah cukup untuk menjaga ekosistem crypto currency di Indonesia.

Sementara, Milken mengatakan Bitocto siap untuk mengikuti dan memenuhi peraturan apapun yang dikeluarkan oleh Bappepti. Akan tetapi modal yang dipatok kurang wajar. 
“Menurut saya ideal modalnya setidaknya mengikuti pialang komoditas sekitar Rp 20 miliar-Rp 30 milar,” ucap Milken.

Alasannya karena volume perdagangan crypto currency di Indonesia masih cukup rendah, lebih rendah dari pada pasar lain.

Founder dan CEO Indodax.com, Oscar Darmawan mengaku. saat ini memang memiliki tujuan untuk mendapatkan izin resmi sebagai wadah perdagangan aset crypto. “Soal aturan kami akan serahkan ke Bappebti dan tentu akan terus kami diskusikan,” kata Oscar kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Lebih lanjut, Oscar bercerita setelah disahkannya bitcoin menjadi komoditi tentu membuat dirinya percaya diri untuk melangkah menjadi exchanger yang terpercaya.

Wisnu memberikan solusi lain untuk menanggulangi syarat modal dengan rencana perpanjangan batas waktu dari ketetapan sebelumnya. Atau antar exchanger bisa merger, lalu mengumpulkan modal bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×