kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Bappebti tetapkan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan, ini daftar lengkapnya


Sabtu, 23 Januari 2021 / 14:00 WIB


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka. 

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, terdapat 229 cryptocurrency yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sudah  berlaku pada 17 Desember 2020.

"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," kata Sidharta dalam keterangan resminya, Jumat (22/1)

Penetapan jenis aset cryptocurrency ini berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga: Bappebti terbitkan beleid baru untuk pastikan legalitas aset kripto, ini yang diatur

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

"Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut (229 kripto yang diakui), yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan," tutup Sidharta

Berikut daftar 229 cryptocurrency yang boleh diperdagangkan di Indonesia:

  • Bitcoin
  • Ethereum
  • Tether
  • Xrp/ripple
  • Bitcoin cash
  • Binance coin
  • Polkadot
  • Chainlink
  • Lightcoin
  • Bitcoin sv
  • Litecoin
  • Crypto.com coin
  • Usd coin
  • Eos
  • Tron
  • Cardano
  • Tezos
  • Stellar
  • Neo
  • Nem
  • Cosmos
  • Wrapped bitcoin
  • Iota
  • Vechain
  • Dash
  • Ehtereum classic
  • Yearn.finance
  • Theta
  • Binance usd
  • Omg network




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×