kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Bapepam: Rangkap Jabatan Sah-Sah Saja


Kamis, 18 Maret 2010 / 14:42 WIB


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Praktik rangkap jabatan di berbagai emiten ternyata sah-sah saja di mata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).Yang penting, Bapepam minta praktik rangkap jabatan tidak melanggar peraturan yang ada di pasar modal.

Sebelumnya, Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Beleid ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Aturan tersebut mengatur larangan bagi direktur maupun komisaris di suatu perusahaan menempati posisi yang sama di perusahaan lain dalam sektor usaha yang sama. Tujuannya untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sebagai contoh, dalam penentuan harga produk yang bisa berdampak pada perebutan pasar tak sehat.

"Kami juga punya aturan yang menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, namun dengan cara dan persepektif yang berbeda," ujar Fuad. Aturan yang dimaksud adalah aturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Salah satu ketentuan yang ada dalam beleid itu menyebutkan, setiap direksi atau komisaris yang merangkap jabatan lebih dari satu perusahaan dilarang memberi pendapat atau menghadiri rapat dalam memutuskan suatu aksi korporasi yang terindikasi adanya benturan kepentingan. Keputusan juga harus diambil melalui Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS) Luar Biasa maupun Independen.

"Aturan IX.E.1 bisa menyampingkan aturan KPPU," imbuh Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK. Ketentuan itu menggunakan prinsip hukum : lex spesialis derogat lex generalis.

Adapun yang menjadi paling menjadi sorotan mengenai masalah rangkap jabatan ini adalah Erry Firmansyah. Maklum, mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjabat komisaris di enam perusahaan sekaligus. Yakni, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×