kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bapepam rancang aturan reksadana berbasis UMKM


Minggu, 29 Agustus 2010 / 21:32 WIB
Bapepam rancang aturan reksadana berbasis UMKM


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tak lama lagi, pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) bisa turut mencicipi putaran duit di pasar modal. Saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang merancang sebuah aturan yang melegalkan penerbitan produk kontrak investasi kolektif (KIK), yang bundelan dananya bisa dipakai penggiat UKM untuk modal berusaha.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjelaskan, KIK itu lebih menyerupai reksadana, yang portofolionya berupa kredit-kredit pengusaha UKM. Namun, bedanya dengan reksadana yang telah menerapkan model kerjasama dengan UKM, rencana ini akan melibatkan bank sebagai pihak ketiga.

Bank akan bertugas mengumpulkan dana dari masyarakat dengan menjual produk reksadana tersebut. Kemudian, bank pula yang akan mengucurkan kredit kepada para pengusaha UKM. "Tapi fund ini bukan berbentuk sekuritisasi, dan bukan EBA (Efek Beragun Aset)," terang Fuad.

Fuad mengatakan, pembentukan reksadana ini merupakan siasat Bapepam-LK untuk melibatkan UKM dalam pasar modal. Maklum, agak mustahil bagi pengusaha UKM untuk terjun langsung mengail dana ke industri pasar modal karena biaya audit akibat prinsip keterbukaan.

Tapi, Fuad belum bisa memastikan kapan beleid ini berlaku. Sebab, Bapepam-LK masih membutuhkan waktu untuk merancang produk ini, mengingat belum ada negara lain yang memilikinya. "Kami sudah bentuk timnya sejak tahun lalu, dan saya suruh kaji terus. Kalau konsepnya sih sudah selesai," jelas Fuad.

Selain itu, karena sepanjang tahun ini banyak aturan baru yang sedang dirancang, aturan main reksadana berbasis kredit MTN ini pun harus rela mengantre dalam daftar di biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK.

Sekedar informasi, beberapa manajer investasi (MI) sebenarnya sudah ada yang meramu reksadana melibatkan pengusaha UKM. Namun, bedanya, MI bersangkutan memberikan kredit langsung ke pengusaha UKM. Alhasil, ketika pengusaha tidak bisa melunasi kreditnya ketika jatuh tempo, MI pun kelimpungan ketika harus memenuhi penarikan (redemption) dana dari nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×