Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Mimpi Manajemen Bank Century – kini Bank Mutiara – memailitkan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia masih harus tertahan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku tidak bisa gegabah memailitkan perusahaan sekuritas tersebut.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menyatakan, proses pailit Antaboga akan berimbas kepada nasabah diluar kontrak pengelolaan dana (KPD) yang kini tidak bermasalah. Maklum, selain sebagai manajer investasi (MI) yang mengelola KPD, Antaboga juga mengantongi izin sebagai penjual efek atau broker dan penjaminan emisi alias underwriter.
Padahal, nasabah yang memegang efek yang dijual melalui Antaboga sebagai broker tidak bermasalah. Demikian pula dengan proses underwriting-nya. "Jangan sampai pailit merugikan nasabah yang dilayani dari fungsi brokerage Antaboga," cetus Fuad saat dihubungi KONTAN, Kamis malam (5/11).
Dua hari lalu, kuasa hukum Bank Century, Tito Hananto, mendesak Bapepam-LK mengajukan gugatan pailit Antaboga. Tito berdalih, pailit ini bisa menjadi dasar penyitaan aset Antaboga untuk kemudian dikembalikan kepada nasabah.
Dalam tempo segera, manajemen Century pun bakal melayangkan surat kepada wasit pasar modal tersebut. Ini adalah surat kedua setelah desakan serupa mereka kirimkan sekitar dua bulan lalu.
Fuad mengakui, Bapepam-LK memang belum mengabulkan permintaan manajemen Century tersebut. Sebab, hingga kini, mereka masih melakukan verifikasi atas aset-aset nasabah Antaboga dari aktifitas brokerage. "Sebentar lagi akan selesai," janji Fuad.
Proses verifikasi ini memang cukup rumit. Sebab, sejumlah pegawai Antaboga kini sudah tidak bekerja lagi. Nah, bulan ini, Bapepam-LK berencana memanggil manajemen Century guna menjelaskan persoalan mengenai Antaboga. Bapepam-LK juga berniat mempertanyakan kapasitas Century yang meminta mereka memailitkan Antaboga. Yang jelas, proses pailit Antaboga hanya bisa dilakukan jika kewajiban sekuritas ini terhadap nasabah yang memakai jasa brokerage mereka sudah beres.
Koordinator Nasabah Century Z. Siput Lokasari menilai, desakan manajemen kepada Bapepam-LK untuk memailitkan Antaboga hanyalah upaya mengalihkan tanggungjawab. Padahal, Century sebagai agen penjual produk investasi Antaboga semestinya turut bertanggungjawab.
Siput juga mempertanyakan rencana gugatan pailit yang baru dilayangkan belakangan. Padahal, saat ini sudah ada putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang mewajibkan Century membayar ganti rugi investor Antaboga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News