kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.416   -76,23   -1,02%
  • KOMPAS100 1.146   -13,08   -1,13%
  • LQ45 907   -12,67   -1,38%
  • ISSI 225   -1,05   -0,47%
  • IDX30 467   -7,79   -1,64%
  • IDXHIDIV20 564   -8,40   -1,47%
  • IDX80 131   -1,45   -1,09%
  • IDXV30 140   -0,65   -0,46%
  • IDXQ30 156   -2,00   -1,26%

Bapepam-LK kaji kewajiban perusahaan Indonesia yang listing di bursa mancanegara


Jumat, 23 Desember 2011 / 09:06 WIB
ILUSTRASI. Anda perlu memerhatikan beberapa gejala usus buntu.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Ruisa Khoiriyah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Regulator pasar modal tengah mengkaji rencana mewajibkan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang tercatat di bursa mancanegara, untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menuturkan, rencana aturan itu tengah dikaji oleh satu tim khusus. "Sudah ada tim yang mengkaji bagaimana aturan tersebut (wajib listing) akan dirumuskan," ujar dia ke KONTAN, beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini dikaji sebagai salah satu cara strategi regulator meningkatkan kapitalisasi bursa dalam negeri. Nurhaida menjelaskan, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian terkait. Ia mencontohkan, untuk mengatur perusahaan yang bergerak di sektor energi, Bapepam-LK akan mengajak Kementerian Energi dan SDM berkerjasama.

Rencana pewajiban listing di bursa lokal, kata Nurhaida, juga menjadi salah satu isu regulator pasar modal di kawasan ASEAN. Singapura, Malaysia, Thailand, memutuskan tidak akan mewajibkan perusahaan berbadan hukum lokal untuk listing di bursa dalam negeri.

Filipina belum memutuskan sikap. "Tapi Indonesia tetap mewajibkan perusahaan berbadan hukum Indonesia agar listing dulu di bursa dalam negeri," papar Nurhaida.

Dia belum bisa membeberkan lebih rinci gambaran kebijakan wajib listing ini kelak. Termasuk, kapan perkiraan waktu penyelesaian kajian.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), menuturkan, sudah seharusnya ada aturan yang mengharuskan perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa asing untuk listing di dalam negeri. Tujuannya juga untuk menaikkan nilai kapitalisasi bursa.

Nilai kapitalisasi BEI kini berkisar Rp 3.470 triliun. Idealnya, nilai kapitalisasi bursa tidak jauh berbeda dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB). PDB Indonesia saat ini sekitar Rp 7.200 triliun.

Beberapa perusahaan besar yang tercatat di bursa luar negeri, mengandalkan pendapatan utama dari eksplorasi sumber daya di Indonesia (lihat tabel).

Yanuar Rizky, pengamat pasar modal, menilai, kebijakan ini memang akan membuat pasar makin likuid. Namun, jika tanpa ada pembenahan dan persiapan dari otoritas dan regulator, aturan ini justru membuat bursa makin fluktuatif karena aksi goreng saham bakal marak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×