Reporter: Faisal Rachman | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum memutuskan lebih lanjut kelangsungan nasib PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS), kendati proses pemindahan efek milik nasabah yang mengajukan surat perintah pemindahan efek (SPPE) sudah mencapai 90%.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, nasib Sarijaya belum bisa diputuskan lantaran masih banyak proses pemeriksaan yang harus dilakukan . "Untuk sementara masih dalam status quo," tandasnya saat jumpa pers soal kelanjutan proses penyelesaian kasus SPS di kantor Bapepam, Jakarta (1/4) siang ini.
Proses pemeriksaan yang masih harus dilakukan diantaranya adalah kelanjutan proses 1.000 lebih nasabah yang sudah mengklaim efek tapi belum mengajukan SPPE. "Kami juga masih memberikan kesempatan kepada para pihak yang terkait perjanjian repurchase agreement kepada SPS untuk menyelesaikannya," tambah Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK.
Setelah itu semua usai, baru nasib SPS sebagai perusahaan efek bisa diputuskan. Menurut Robinson, ada dua skenario apabila sebuah perusahaan efek akan ditutup kegiatan operionalnya. Pertama, jika pemilik saham sudah tak mau lagi melanjutkan kelangsungan perusahaan. Kedua, jika setelah usai pemeriksaan ternyata sebuah perusahaan tak memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai peusahaan efek. "Jadi kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Biro Pemeriksaan dahulu," jelas Robinson.
Berdasarkan data Bapepam-LK, dari 6.471 nasabah SPS yang mengajukan klaim efek, sampai tangal 27 Maret lalu terdapat 5.826 nasabah atau 86,4% yang mengajukan SPPE. Kemudian sampai 31 Maret kemarin, SPS telah memindahbukukan efek milik 5.245 nasabah dengan total instruksi sebanyak 33.782 instruksi ke 94 perusahaan efek dan Bank Kustodian atau 90% dari SPPE yang diterima. "Kami harapkan, paling lama seminggu dari sekarang pemindahan efek sudah selesai dilakukan," pungkas Nurhaida.
Namun, Nurhaida berjanji untuk nasabah yang belum mengajukan SPPE, tetap dapat mengajukannya ke SPS dan akan tetap dilayani sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News