kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bapepam-LK beberkan pelanggaran Falcon Asia dan CIMB Niaga


Sabtu, 05 November 2011 / 11:11 WIB
Bapepam-LK beberkan pelanggaran Falcon Asia dan CIMB Niaga
ILUSTRASI. Harga Samsung A21s RAM 6GB dan memori internal 64GB terbaru adalah Rp 2.899.000.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Sandy Baskoro | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kasus penggelapan dana investasi oleh PT Falcon Asia Resources Management terus bergulir. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Falcon Asia dan Bank CIMB Niaga.

CIMB Niaga terseret karena berperan sebagai bank kustodian atas reksadana Falcon Asia Optima Plus. "Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Falcon dan CIMB Niaga," kata Robinson Simbolon, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Jumat (4/11).

Ada tiga dugaan pelanggaran yang dialamatkan ke CIMB Niaga. Pertama, CIMB Niaga selalu melaksanakan instruksi tertulis dari Falcon untuk mengirimkan surat konfirmasi atas perintah pembelian (subscription) atau penjualan kembali (redemption) dan laporan bulanan reksadana Falcon Asia Optima Plus.

Kedua, CIMB tidak mengonfirmasi ulang terkait pengiriman hasil redemption ke rekening tujuan, yang ternyata berbeda dengan rekening nasabah atau pemegang unit penyertaan yang telah disampaikan sebelumnya. Ketiga, CIMB tak memiliki standard operating procedure (SOP) yang memadai untuk dapat memastikan investor telah menerima hasil redemption reksadana Falcon Asia.

Sedangkan Falcon Asia diduga melakukan sedikitnya dua pelanggaran. Pertama, Falcon tidak membubarkan reksadana Falcon Asia Optima Plus. Padahal, dana kelolaan produk itu tidak pernah mencapai Rp 25 miliar, sebagaimana amanat Peraturan Bapepam-LK nomor IV.B.1.

Kedua, Bapepam menduga Falcon memberikan instruksi tertulis kepada CIMB Niaga agar surat konfirmasi redemption dikirim ke Falcon terlebih dahulu sebelum ke nasabah. Praktek ini menimbulkan kerugian nasabah.

Bapepam-LK telah menggelar rapat Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan. Artinya, sanksi terhadap Falcon dan CIMB segera dijatuhkan. Wakil Presiden Direktur CIMB Niaga Catherine Hadiman tak dapat dimintai konfirmasinya lewat sambungan telepon dan pesan singkat tadi malam.

Adapun Syamsul Arifin, Direktur Utama PT Karyatech Prima, pengendali Falcon Asia, menyatakan Falcon masih memproses pengembalian dana nasabah. "Pembayaran ke investor ritel kembali dilakukan mulai tanggal 20 November ini," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×