Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Test Test
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan penilaian (assessment) bagi para pihak yang telah mendapat izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd). Para Aperd ini pada gilirannya berkewajiban untuk melaporkan nama-nama Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (Waperd) yang ada di lembaganya.
Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK mengatakan, assessment ini penting dilakukan agar kejadian tiga tahun lalu tidak terjadi kembali. Hal tersebut menurutnya terjadi karena masyarakat kurang mendapat informasi yang memadai tentang resiko berinvestasi pada reksadana.
Sekedar mengingatkan, pada tahun 2004, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana sempat bertengger di Rp 104,04 triliun, namun kemudian turun hingga Rp 29,17 triliun atau rontok sebesar 71,96% pada akhir 2005 akibat penarikan (redemption) besar-besaran.
"Saat ini kita sedang membuat database tentang Waperd," ujar Djoko, di Jakarta, kemarin (4/9). Ia menginstruksikan kepada 27 pihak yang kini memegang izin Aperd agar mendata karyawannya yang memegang izin Waperd. Kini telah ada sekitar 19 Aperd yang melakukan klarifikasi.
Direktur Retail Banking Bank Mega, Kostaman Thayib menyambut positif langkah Bapepam tersebut. Ia menegaskan bahwa pada umumnya nasabah bank itu merupakan nasabah yang konservatif. Mereka terbiasa dengan pokok investasi yang tidak pernah berkurang dan bunga yang pasti. "Namun di produk reksadana, pokok investasi bisa berkurang dan ini kadang membuat panik investor yang tidak mengerti," ujar Kostaman.
Maka dari itu, Aperd tidak boleh sembarangan memasarkan produk reksadana melalui pihak yang tidak mempunyai izin Waperd. Edukasi produk kepada nasabah merupakan hal yang lebih penting ketimbang hanya mengejar target penjualan produk.
Namun sayangnya Kostaman mengaku kurang mengetahui berapa persisnya jumlah Waperd yang ada di Bank Mega. "Ada yang keluar masuk, sehingga saya tidak mengetahui berapa persisnya saat ini," ujar Kostaman. Menurutnya, izin itu melekat pada orang perorangan, sehingga izin itu tetap akan melekat pada orang tersebut ketika ia pindah ke instansi yang lain.
Tidak hanya itu, Bapepam-LK juga berniat membuat database investor. "Dengan data itu nantinya pihak yang berkepentingan bisa melihat karakteristik dan tipe investor berdasarkan wilayah dan umur," ujar Djoko. Hal ini akan dilakukan setidaknya pada awal tahun 2009 mendatang.
Sekedar catatan, berdasarkan data statistik Bapepam-LK, hingga bulan Juni 2008, jumlah nasabah dari Manajer Investasi mencapai 4.480 jiwa dengan dana kelolaan sebesar Rp 138,25 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News