Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku belum menerima penjelasan maupun keterbukaan informasi dari manajemen PT Multistara Arah Sarana Tbk tentang penjualan saham milik Prudent Capital Limited sebanyak 824 juta saham atau 13,47% dari total saham MASA.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan. "Tapi nanti saya cek lagi ke staf saya, siapa tahu sudah masuk," ujarnya, Jumat (22/10).
Meski demikian, lanjut Anis, manajemen MASA belum dianggap melanggar kewajiban penyampaian informasi. Pasalnya, aturan Bapepam-LK nomor X.M.I menyebutkan, emiten diberi waktu selambat-lambatnya 10 hari setelah terjadi transaksi perubahan kepemilikan saham.
"Kalau tidak salah, 10 hari itu 10 hari bursa," jelas Anis. Nah, melirik data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perubahan kepemilikan saham MASA atas nama Prudent terjadi pada tanggal 11 Oktober 2010. Dampak dari penjualan saham bernilai Rp 292,5 miliar, jika mengacu pada harga penutupan saat itu di level Rp 355 per saham, kepemilikan saham Prudent di MASA tinggal 0,01%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News