Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tidak menemukan kejanggalan pada penentuan harga delisting dari PT Aqua Golden Missisipi Tbk (AQUA). Karena itu, AQUA sudah diperbolehkan untuk melanjutkan rencana delisting yang tertunda.
"Kami melihat sudah tidak ada masalah lagi. Jadi kalau mereka mau melanjutkan rencana delisting, silahkan saja,"ujar Anis Baridwan, Karo PKP Sektor Riil Bapepam LK.
Namun, lanjut Anis, jika ingin melakukan delisting, penentuan harga saham baru AQUA harus melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK. "Kami sudah menyelesaikan penyidikan. Tidak ditemukan adanya kejanggalan," paparnya.
Sekadar informasi, sebelumnya, rencana AQUA untuk melakukan delisting terhambat lantaran ada pengaduan dari investor Hongkong yang menilai harga penawaran AQUA tidak wajar. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, aduan tersebut tidak terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News