Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia berencana menerbitkan obligasi sebanyak Rp 1,1 triliun. Rinciannya, Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 sebesar Rp 1 triliun serta Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 senilai Rp 100 miliar.
Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat, Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 ditawarkan dalam tiga seri.
Seri A sebanyak Rp 300 miliar berkupon tetap 7,2% per tahun. Instrumen bertenor 370 hari ini akan jatuh tempo pada 5 Desember 2017.
Lalu seri B senilai Rp 600 miliar berkupon tetap 8% per tahun. Efek bertempo tiga tahun tersebut bakal kedaluwarsa pada 25 November 2019.
Kemudian seri C sebesar Rp 100 miliar berkupon tetap 8,25% per tahun. Surat utang bertenor lima tahun ini tenggat waktunya 25 November 2021.
Sementara Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 ditawarkan senilai Rp 100 miliar dengan kupon tetap 9,4% per tahun. Obligasi bertempo tujuh tahun ini akan kedaluwarsa pada 25 November 2023.
Perusahaan akan membayar kupon setiap tiga bulan dengan pembayaran bunga pertama jatuh pada tanggal 25 Februari 2017.
Masa penawaran berlangsung pada 18 November 2016 - 22 November 2016. Penjatahan akan dihelat pada 23 November 2016 dan didistribusikan secara elektronik pada 25 November 2016.
Sehingga Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 serta Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2016 baru akan dicatat dalam Bursa Efek Indonesia pada 28 November 2016.
Penjamin pelaksana emisi obligasi ini di antaranya PT CIMB Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Securities, dan PT UOB Kay Hian Securities.
Penawaran ini merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia dengan total target dana Rp 2 triliun serta Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia dengan total target Rp 1 triliun. Kedua penawaran umum berkelanjutan ini efektif sejak 17 November 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News