CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Bank Permata luncurkan sub account pemisahan rekening efek


Selasa, 08 Maret 2011 / 11:15 WIB
Bank Permata luncurkan sub account pemisahan rekening efek
ILUSTRASI. salad buah. KONTAN/Muradi/2017/11/02


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI) Ananta Wiyogo mengungkapkan, kendati aturan V.D.3 tentang kewajiban pemisahan rekening dana milik nasabah dengan perusahaan efek efektif berlaku pada Januari 2012, namun sejak sekarang harus mulai dipersiapkan.

"Pemisahan adalah keharusan. Keuntungan buat nasabah, mereka bisa melihat dana efeknya secara real-time online. Kredibilitas perusahaan efek terangkat dan pasar modal Indonesia juga lebih transparan," ujar Ananta, Selasa, (8/3).

Sekadar mengingatkan pekan lalu, KSEI bersama Bapepam-LK telah menandatangani kesepakatan bersama empat bank pembayaran untuk mewujudkan pemisahan rekening tersebut. Keempat bank itu adalah CIMB-Niaga, Bank Mandiri, BCA, dan PermataBank.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan tersebut, PT Bank Permata Tbk hari ini meluncurkan sub account sebagai wujud implementasi peraturan Bapepam-LK nomor V.D.3 tersebut.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Noor Rachman menambahkan dengan adanya pemisahan rekening, investor akan merasa lebih nyaman dan aman.

"Kecurigaan yang selama ini sering muncul bahwa perusahaan efek menggunakan dana investor tidak terjadi lagi," ucap Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×