Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI) Ananta Wiyogo mengungkapkan, kendati aturan V.D.3 tentang kewajiban pemisahan rekening dana milik nasabah dengan perusahaan efek efektif berlaku pada Januari 2012, namun sejak sekarang harus mulai dipersiapkan.
"Pemisahan adalah keharusan. Keuntungan buat nasabah, mereka bisa melihat dana efeknya secara real-time online. Kredibilitas perusahaan efek terangkat dan pasar modal Indonesia juga lebih transparan," ujar Ananta, Selasa, (8/3).
Sekadar mengingatkan pekan lalu, KSEI bersama Bapepam-LK telah menandatangani kesepakatan bersama empat bank pembayaran untuk mewujudkan pemisahan rekening tersebut. Keempat bank itu adalah CIMB-Niaga, Bank Mandiri, BCA, dan PermataBank.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan tersebut, PT Bank Permata Tbk hari ini meluncurkan sub account sebagai wujud implementasi peraturan Bapepam-LK nomor V.D.3 tersebut.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Noor Rachman menambahkan dengan adanya pemisahan rekening, investor akan merasa lebih nyaman dan aman.
"Kecurigaan yang selama ini sering muncul bahwa perusahaan efek menggunakan dana investor tidak terjadi lagi," ucap Noor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News