Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, akhirnya PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) memiliki calon pemilik baru, yakni J Trust.Co.Ltd. Bank yang dulunya bernama Bank Century ini masih berstatus perushaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, sejak November 2008, otoritas pasar modal menghentikan perdagangan saham BCIC lantaran permodalan perusahaan yang negatif dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nah, kini J Trust telah dinyatakan menjadi pemenang tender pembelian saham BCIC.
J Trust tinggal melalui satu tahap lagi, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu, J Trust pun harus memenuhi sejumlah kewajiban lain. Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, BCIC masih menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di BEI.
"Kalau masih mau menjadi emiten BEI, dia (BCIC) harus mematuhi aturan pencatatan yang baru," ujarnya, Senin (15/9).
Seperti diketahui, dalam aturan I-A yang baru, jika perseroan masih tetap mau menjadi perusahaan tercatat, maka jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama sedikitnya terdiri 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Selain itu, jumlah pemegang saham harus terdiri minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek. Ito mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menjalin komunikasi dengan calon pemilik BCIC terkait apakah nantinya pemilik baru itu akan mejadikan Bank Mutiara perusahaan tertutup atau tetap menjadi emiten BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News