kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Mandiri kembali tawarkan aset Benua Indah


Rabu, 05 Januari 2011 / 09:10 WIB


Reporter: Didik Purwanto, Yudho Winarto, KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kembali menawarkan aset Benua Indah Grup. Penawaran aset kredit ini sempat terganjal gugatan hukum dari sang debitur.
Nah, setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada 27 September 2010 lalu, BMRI pun kembali menawarkan Benua Indah.

Maklumlah MA menyatakan Benua Indah wajib membayar utang ke Bank Mandiri Rp 247,65 miliar, plus bunga 6% per tahun terhitung sejak pendaftaran gugatan pada 3 Maret 2008 sampai utang lunas dibayar. Jadi total utang Benua Indah senilai Rp 480,7 miliar.

Direktur Treasury, Financial Institution & Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin menjelaskan, keputusan MA itu akan memperlancar proses pelelangan aset Benua Indah. "Calon investor pun akan memperoleh kepastian bahwa proses lelang telah berjalan sesuai aturan sehingga kami bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang," ungkap Thomas kepada KONTAN, Selasa (4/1).

Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masih menerima calon investor yang berminat pada aset Benua Indah. Benua Indah mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit seluas 13.000 hektare plus dua pabrik pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Pabrik ini mempunyai kapasitas produksi 45 ton per jam.

Gozco mundur

Berdasarkan catatan KONTAN, sejumlah perusahaan yang berminat membeli adalah PT Gozco Plantions Tbk (GZCO) dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP). Manajemen GZCO membenarkan bahwa pertengahan 2010 menyatakan minatnya mengikuti lelang aset yang diadakan Bank Mandiri dan KPKNL. Namun, kini Gozco mundur dari niat ini. "Dulu pernah ditawari, tapi offering tak cocok," tandas Investor Relations GZCO Andreas Prasetiya Andreas.

Andreas enggan menyebutkan nilai penawaran dari BMRI. GZCO akan membuka komunikasi lagi dengan Bank Mandiri jika harga penawaran sudah pas. "Tapi sampai saat ini kami belum dihubungi Mandiri," jelas dia.

Group Head Special Asset Management BMRI, Agus Sudiarto, menambahkan investor yang tertarik atas aset ini tentunya harus memperhatikan perkembangan terbaru sengketa BMRI dan Benua Indah. Keputusan MA memberikan kepastian bahwa Benua Indah harus membayar utang ke Bank Mandiri. Artinya, si pembeli juga harus memperhitungkan bahwa Benua Indah masih berutang Rp 480,7 miliar ke BMRI.

Analis PT Water Front Securities Isfhan Helmy Arsad menilai penyelesaian proses lelang Benua Indah akan menguntungkan Bank Mandiri. Dampak lelang yang sudah pasti adalah rasio kredit bermasalahnya alias non performing loan (NPL) BMRI akan menyusut ke depan. "Kisruhnya harus segera diselesaikan agar piutang Bank Mandiri segera tertagih dan menekan NPL," tambah Isfhan.
Per akhir September 2010, rasio NPL Bank Mandiri jika dihitung secara gross adalah 2,39%. Sedang jika dihitung net, NPL BMRI di periode tersebut 0,71%.

Isfhan menyarankan investor yang akan membeli aset Benua Indah untuk melihat beberapa aspek. Di antaranya, investor harus melihat jumlah lahan yang akan dilelang serta umur tanaman kelapa sawit jika ditanami. "Jangan dilupakan, Benua Indah masih berutang ke BMRI," ujar dia.

Belum lagi potensi sengketa hukum yang masih mengintai di depan. Habiburokhman, pengacara Benua Indah, menyayangkan niat Bank Mandiri yang bakal tetap melelang Benua Indah. Padahal kliennya telah setuju membayar utangnya kepada BMRI. Akhir Desember 2010, Benua Indah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil kedua belah pihak guna pelaksanaan putusan MA itu.

Jika BMRI tetap memaksakan lelang, Benua Indah akan melawan. "Jika lelang yang tidak sah tetap dipaksakan, kami akan menuntut tanggung jawab baik perdata maupun pidana," seru Habiburokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×