kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank KB Bukopin (BBKP) lakukan partial delisting, hapus saham Bosowa dan Kopkapindo


Senin, 20 September 2021 / 07:25 WIB
Bank KB Bukopin (BBKP) lakukan partial delisting, hapus saham Bosowa dan Kopkapindo


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) akan menghapus sebagian sahamnya dari pasar modal atau partial delisting. Hal ini dilakukan untuk mengimplementasi Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999, bahwa kepemilikan saham kurang dari 1% tidak lagi dicatatkan di BEI.

Dalam keterbukaan informasinya BBKP menyebut, partial delisting akan mulai efektif pada 20 September 2021. Jumlah saham yang akan dihapus sebanyak 514.121.700 lembar saham milik Koperasi Perkayuan Apkindo (Kopkapindo) dan PT Bosowa Corporindo.

Dengan adanya penghapusan saham tersebut, total saham yang dimiliki BBKP yakni sebanyak 31.996.002.771 lembar saham. Sehingga total saham BBKP yang tidak dicatatkan yaitu sebanyak 677.248.423 saham.

Baca Juga: Bank KB Bukopin (BBKP) rights issue, kepemilikan Bosowa dipastikan bakal terdilusi

Saham tersebut adalah milik Kopkapindo sebanyak 397.602.613 saham, milik PT Bosowa Corporindo sebanyak 188.779.606 saham, dan milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebanyak 90.866.204 saham.

Sekadar informasi, Bank KB Bukopin tengah melakukan penguatan modal melalui penerbitan surat utang. Penawaran obligasi ini mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed). Bank KB Bukopin juga akan menggelar rights issue, di mana PT Bosowa Corporindo tidak dapat menggunakan haknya dalam aksi korporasi tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.64/KDK.02/2020 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2020 sebagai penetapan tidak lulusnya Bosowa jadi pemegang saham pengendali BBKP,  OJK mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.

Mengacu pada keputusan yang sempat menyebabkan kisruh dan saling gugat antara Bosowa dan OJK itu, Bosowa harus menjual seluruh sahamnya paling lambat pada 24 Agustus 2021 lalu.

 

Selanjutnya: Rights issue diprediksi masih semarak di 2021, ini yang perlu dicermati investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×