Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) melakukan transaksi afiliasi sebidang tanah demi menunjang bisnis meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE).
Melansir keterbukaan informasi, transaksi itu dilakukan oleh PT Industri Pameran Nusantara (IPN) yang merupakan entitas anak alias perusahaan terkendali CBDK dengan PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) yang merupakan afiliasi CBDK. Hal itu telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi 20 Januari 2025.
Manajemen CBDK mengungkapkan, pada 8 November 2024, PT IPN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi dengan PT KML sehubungan dengan pembentukan suatu kerja sama operasi.
Baca Juga: Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Cetak Pendapatan Rp 2,2 Triliun di Sepanjang 2024
Proyek itu berkaitan dengan optimalisasi aset yang disewakan dan Bangunan Proyek NICE dalam bentuk pengembangan suatu bangunan yang berfungsi untuk menyelenggarakan MICE (Proyek NICE) di atas aset yang disewakan.
Dengan mempertimbangkan pengaruh dinamika perubahan pasar, PT IPN dan PT KML sepakat untuk mengubah bentuk kerja sama operasi menjadi bentuk kerja sama sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Ini juga menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Perjanjian KSO berdasarkan dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama.
Oleh karena itu, kedua pihak telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Maret 2025.
Baca Juga: Harga Saham Terbang, Kosambi Sukses (CBDK) Masuk Radar UMA Bursa
“PT IPN dan PT KML bermaksud untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa menyewa atas aset yang disewakan untuk membangun dan mengoperasikan Bangunan Proyek NICE di atas aset yang disewakan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi tanggal 24 Maret.
Transaksi ini dilakukan untuk manfaat PT IPN dan PT KML, karena PT IPN membutuhkan bidang tanah yang akan dipakai untuk melaksanakan kegiatan usaha MICE. Sementara, PT KML membutuhkan pihak yang dapat menggunakan bidang tanah milik PT KML agar dapat memberikan keuntungan.
Selain itu, diharapkan dengan dilakukannya transaksi, PT IPN dapat menyelenggarakan bisnis MICE yang juga akan berdampak positif untuk pengembangan CBD PIK2, serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan perseroan.
PT KML akan menyerahkan kepada PT IPN hak atas pengelolaan Aset Yang Disewakan selama Periode Sewa berupa bidang tanah yang berlokasi di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan luas sekitar 187.740 meter persegi.
Tanah itu merupakan sebagian dari bidang-bidang tanah yang dibuktikan dalam sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang seluruh terdaftar atas nama PT KML.
Baca Juga: Bangun Kosambi Sukses (CDBK) Resmi Melantai di BEI Hari Ini (13/1), Sahamnya Naik 25%
Total proyeksi harga sewa variabel selama periode sewa setinggi-tingginya sebesar Rp 1,57 triliun, belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maupun biaya-biaya transaksi lainnya.
Manajemen menegaskan, total nilai transaksi itu tidak lebih dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, 2022, dan 2021 tanggal 14 Oktober 2024. Sehingga, transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dan berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2025, dan akan dilangsungkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 20 tahun, kecuali ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari PT IPN kepada PT KML,” ungkapnya.
Selanjutnya: Resmi Melantai di Bursa, Harga Saham YUPI Naik 2,09%
Menarik Dibaca: Operasional BCA pada Libur dan Cuti Bersama Nyepi hingga Idul Fitri 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News