Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) membentuk perusahaan patungan bernama PT Bogor Serpong Infra Selaras.
Melansir keterbukaan informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini didirikan pada 11 September 2024. PT Bogor Serpong Infra Selaras memiliki modal dasar Rp 67,6 miliar.
Pendirian konsorsium kerja sama juga dilakukan JSMR dan ADHI dengan dua perusahaan lain, yaitu PT Persada Utama Infra (PUI) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
PUI memegang saham PT Bogor Serpong Infra Selaras sebesar 52% dan HKI memegang porsi saham 10%.
Baca Juga: Kenaikan Belanja PUPR untuk Sokong Proyek IKN
JSMR melakukan penyertaan saham pada PT Bogor Serpong Infra Selaras sebesar Rp 4,39 miliar atau sebanyak 4.394 saham. Ini setara dengan 26% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam PT Bogor Serpong Infra Selaras.
Corporate Secretary and Chief Administration Officer JSMR, Nixon Sitorus mengatakan, tujuan transaksi tersebut adalah untuk mendirikan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa atau industri Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung).
Ini meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dibentuknya perusahaan patungan ini akan meningkatkan pangsa pasar Perseroan dalam hal pengembangan dan pengoperasian jalan tol Indonesia,” ungkap Nixon dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Jokowi Kembali Resmikan Proyek Tol Trans Sumatra
Sementara, ADHI menyetorkan Rp 2,02 miliar yang setara dengan 12% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dalam PT Bogor Serpong Infra Selaras.
Corporate Secretary ADHI, Rozy Sparta mengatakan, pembentukan usaha patungan sebagai BUJT Ruas Jalan Tol Bogor-Serpong (via Parung) dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana disampaikan Menteri PUPR melalui surat Penetapan Pemenang pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung nomor BM 0701-Mn/692 tanggal 25 Juli 2024.
“Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik,” ujar Rozy dalam keterbukaan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News