kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,49   7,04   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal Buyback 45 Juta Saham, Saratoga Investama Sedaya Siapkan Dana Rp 150 Miliar


Selasa, 15 Maret 2022 / 07:22 WIB
Bakal Buyback 45 Juta Saham, Saratoga Investama Sedaya Siapkan Dana Rp 150 Miliar
ILUSTRASI. RUPST PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan holding dan investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) berencana melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak-banyaknya 45 juta saham. Jumlah tersebut setara 0,33% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.

Untuk itu, Saratoga Investama Sedaya mengalokasikan dana sebesar Rp 150 miliar. Alokasi dana tersebut sudah termasuk biaya pedagang perantara dan biaya lainnya yang sehubungan dengan transaksi buyback saham.

Berdasarkan pengumuman SRTG, Selasa (15/3), buyback saham ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 21 April 2022.

Periode buyback akan berlangsung hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selanjutnya yang diadakan selambat-lambatnya 30 Juni 2023.

Baca Juga: Nilai Aset Bersih Saratoga (SRTG) Tumbuh Positif di Tahun 2021

Menurut manajemen Saratoga Investama Sedaya, pelaksanaan buyback saham sehubungan dengan program insentif jangka panjang kepada karyawan. Selain itu, harga saham perusahaan saat ini dinilai belum mencerminkan nilai/kinerja perusahaan yang sesungguhnya.

"Dengan alasan tersebut, maka perusahaan berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perusahaan memiliki mekanisme untuk menjaga harga saham agar lebih mencerminkan nilai/kinerja perusahaan," kata manajemen SRTG.

Saratoga Investama Sedaya berencana menyimpan saham hasil buyback sebagai saham treasuri tidak lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, perusahaan sewaktu-sewaktu dapat mengalihkan saham hasil buyback dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK 30/2017.

 

Buyback saham akan dilakukan melalui BEI ataupun di luar BEI. PT Indo Premier Sekuritas akan berperan sebagai perantara perdagangan buyback saham melalui BEI. Sebagaimana diatur dalam butir pasal 10 POJK 30/2017, harga penawaran buyback saham melalui perdagangan di BEI akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Saratoga Investama Sedaya berkeyakinan bahwa aksi korporasi ini tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan perubahan proforma laba. Aksi korporasi ini juga tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional, mengingat perusahaan memiliki modal kerja dan yang cukup untuk menjalakan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×