kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bagaimana nasib triliunan dana nasabah di 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya?


Kamis, 25 Juni 2020 / 17:31 WIB
Bagaimana nasib triliunan dana nasabah di 13 MI yang jadi tersangka kasus Jiwasraya?
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Kejagung telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Penetapan tersangka baru atas kasus Jiwasraya dari kalangan manajer investasi ini bakal memberikan dampak bagi industri reksadana. 

Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyatakan hingga Mei 2020 dana kelolaan dari 13 MI tersebut sekitar Rp 50 triliun. Ia menyebut nilai itu sekitar 10% dari total portofolio industri reksa dana.

“Sejak tahun lalu Kejagung sudah meneliti aliran arus dana Jiwasraya, salah satunya kepada MI. Sepengetahuan saya, yang nantinya akan dibekukan adalah produk yang terkait langsung dengan Jiwasraya. Investor yang memegang produk yang terkait langsung harus menunggu ke depannya bakal seperti apa, buntutnya harusnya dilikuidasi,” ujar Wawan ketika Kontan.co.id hubungi pada Kamis (25/6).

Berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, belum ada perusahaan MI yang dibekukan. Ia menilai untuk produk-produk reksadana yang tidak terkait Jiwasraya masih bisa dilakukan aktivitas jual atau subscription maupun pencairan atau redemption.

Lanjut Wawan, bagi investor produk terdampak karena produk reksadana berkaitan dengan Jiwasraya bakal ada dua kemungkinan. 

Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?

Pertama, likuidasi, namun belum tentu mendapatkan dana tunai atau cash bila aset yang dimiliki tidak lancar. Kedua, bila tidak dilikuidasi maka harus menunggu lama hingga perkara usai.

“Jika investor memiliki produk yang tidak berkaitan dengan Jiwasraya pada 13 MI tersebut, kembali lagi ke risk profile investor. Bila jangka panjang dan agresif maka tidak masalah memegang reksa dana saham. Begitupun untuk reksadana pendapatan tetap, campuran, dan pasar uang,” tambah Wawan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×