Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penipuan dengan modus investasi ilegal yang menguntungkan marak terjadi. Agar Anda tidak menjadi korban penipuan oleh investasi ilegal, hindari menjadi nasabah di berbagai perusahaan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 28 perusahaan investasi ilegal per Maret 2021.
Pengumuman daftar perusahaan investasi ilegal tersebut merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi ( SWI). SWI adalah satgas dari lintas instansi pemerintah yang menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat.
SWI terdiri dari 13 kementerian dan lembaga. Terbaru, SWI memblokir Tiktok Cash dan Snack Video. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami meminta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi tersebut diminta menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.
SWI juga menemukan 26 perusahaan investasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat harus menghindari perusahaan investasi ilegal itu agar tidak menjadi korban.
Baca juga: Jelang pembukaan bursa, ini rekomendasi saham pilihan ADRO CTRA HEAL hari Senin (8/3)
Perusahaan investasi ilegal itu beroperasi dalam berbagai kegiatan usaha, antara lain
- 14 kegiatan money game
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
- 3 penjualan langsung atau direct selling tanpa izin
- 1 equity crowdfunding tanpa izin
- 1 penyelenggara konten video tanpa izin
- 1 sistem pembayaran tanpa izin
- 2 kegiatan lainnya
Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin
Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya
6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin
13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash
15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu
16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang
17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu
19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu
21. Commero
Money game dengan modus saling membantu
22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang
23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang
24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang
25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang
26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang
28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin
Selanjutnya: Jangan sampai jadi korban! OJK umumkan 68 bisnis gadai dan pinjol ini ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News