Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Di tengah kondisi industri properti masih lemah, pemerintah ingin mengeluarkan aturan terkait pengenaan pajak tinggi bagi lahan kosong dan apartemen yang tak berpenghuni. Aturan ini akan menjadi sentimen negatif bagi sektor properti.
Analis NH Korindo Sekuritas, Bima Setiaji menyampaikan dalam jangka pendek aturan ini akan menjadi sentimen negatif bagi emiten properti dan penjualan apartemen. "Soalnya kan penentuan apartemen yang termasuk kategori kosong sendiri bukan merupakan hal yang simpel," ujar Bima kepada KONTAN, Minggu (9/4).
Terkait dengan aturan pengenaan pajak tinggi terhadap apartemen kosong ini akan memberatkan segmen kelas menengah ke atas. Pasalnya kelas ini banyak menjadikan apartemen sebagai instrumen investasi dan tidak ditinggali. Tentunya beda dengan masayarakat kelas menengah ke bawah yang menempati apartemen yang dibeli.
Jadi, menurit Bima kebijakan tersebut masih belum membuat industri properti semakin membaik dan justru menurunkan minat investasi dalam sektor properti. Khususnya emiten properti segmen menengah keatas yang portofolionya banyak bangunan high rise building seperti DILD PWON APLN.
Di tahun ini sektor properti diprediksi sudah Bottoming dalam artian sudah mengalami kenaikan, meskipun marketing sales relatif buruk hanya beberapa emiten yang mencapai target marketing. Hal ini disebabkan kebutuhan properti di Indonesia sangat tinggi.
Tren suplai properti kedepan ada di segmen apartemen dan rumah lapak untuk kelas menengah ke bawah. "Oleh karena itu, emiten properti seperti PPRO, MTLA, CTRA dan BSDE yang mulai memasuki segmen kelas menengah tersebut sangat menarik dan layak untuk masuk stockpick," paparnya.
Sementara analis Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada menanggapi kebijakan pengenaan pajak menganggur memang agak dilematis. Pengembang tentunya harus ada persiapan lahan untuk kesinambungan kinerja, dengan mengamankan lahan-lahan yang sudah dibeli untuk nantinya dibangun sesuai permintaan.
Hal ini tentunya disebabkan pembangunan properti tidak bisa langsung jadi begitu permintaan ada. Maka dari itu developer menyediakan tanah untuk membangun sebuah bangunan saat pernintaan itu ada. Dan itu yang menyebabkan banyak lahan yang menganggur. "Jadinya developer tidak jor-joran bangun. Akibatnya, banyak lahan nganggur," ungkapnya.
Menurutnya pemerintah harus membantu untuk meningkatkan permintaan properti dulu, baru mengenakan pajak tinggi. Sebab kalau demand properti tinggi maka harga jualnya juga tinggi jadi kalau dikenakan pajak tinggi tentunya masih wajar. Kalo saat ini dimana permintaan properti sedang lemah terus mau dipajak tinggi tentunya akan babakbelur.
Menurut Reza tentunya ini akan berpengaruh banyak pada emiten yang punya banyak lahan seperti BSDE, SMRA, MDLN, MYRX. Dengan adanya kebijakan ini tentunya akan menjadi sentimen negatif bagi emiten-emiten ini. "Tapi kalau riilnya gimana, harus dilihat dulu seberapa besar pajak yang akan dikenakan," ungkapnya.
Kepala Riset Koneksi Capital, Alfred Nainggolan menyampaikan aturan ini masih belum clear apakah ini akan dikenakan kepada perusahaan terbatas yang bergerak di bidang pengembangan properti. "Kalau saya lihat substansinya aturan ini untuk pribadi yang mencari penghasilan di bisnis properti," ungkapnya.
Tapi ini kalau aturan ini berlaku untuk PT bidang properti tentunya akan berdampak banyak, sebab bisnis properti itu tidak bisa langsung jadi tapi membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan bisa 5 sampai 10 tahun kedepan maka dari itu ada landbank.
Alfred menyampaikan bahwa sampai saat ini fundamental sektor properti masih belum bagus. Maka dari itu belum ada rekomendasi untuk sektor properti masih menunggu kinerjanya semester satu selesai. Dan juga tentunya masih menunggu kebijakan bunga perbankan sebab sektor ini masih tergantung pada pendanaan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News