CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Awal Oktober, CPIN lunasi sisa utang senilai US$ 50 juta


Senin, 26 September 2011 / 12:32 WIB
ILUSTRASI. IHSG melanjutkan reli dan naik 0,66% menjadi 5.594,06 pada Kamis (19/11). IHSG bisa menguat meski mayoritas saham big cap melemah.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pada awal Oktober mendatang, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) akan melunasi pinjaman sindikasi yang didapatnya di 2007 silam. "Kami akan lunasi sisa fasilitas pinjaman tersebut yaitu sebesar US$ 50 juta," kata Presiden Direktur CPIN T. Thomas Effendy, di Jakarta, Senin (26/9).

CPIN telah memiliki dana untuk melunasi pinjaman setelah hari ini mendapatkan fasilitas pinjaman senilai US$ 250 juta dari 13 bank. Sementara itu, sisa dana pinjaman tersebut akan digunakan perusahaan untuk modal kerja dan belanja modal perusahaan.

Dari pinjaman yang didapat hari ini, akan dicairkan dalam dua mata uang, yaitu rupiah dan dollar Amerika Serikat. "Untuk dollar rencananya yang akan dicairkan US$ 150 juta, sedangkan sisanya dalam bentuk rupiah," tambah Thomas.

Sebagai catatan, ke-13 bank yang membentuk sindikasi ini adalah Citi Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, DBS Bank Ltd, PT Bank Mandiri Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Commonwealth, Chang Hwa Commmercial Bank Ltd, Mega International Commercial Bank Co Ltd dan Cathay United Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×