Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) akhirnya mendapat fasilitas pinjaman senilai US$ 250 juta dari sindikasi 13 bank.
Sindikasi perbankan tersebut adalah Citi Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, DBS Bank Ltd, PT Bank Mandiri Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Commonwealth, Chang Hwa Commmercial Bank Ltd, Mega International Commercial Bank Co Ltd dan Cathay United Bank.
"Hasil pinjaman sindikasi ini akan digunakan untuk membiayai kembali utang dari fasilitas sindikasi tahun 2007, belanja modal dan kebutuhan modal kerja," kata Presiden Direktur CPIN T. Thomas Effendy di Jakarta, Senin (26/9). Lebih lanjut dia menyebut, fasilitas pinjaman tersebut adalah unsecured basis alias tidak ada aset perusahaan yang dijaminkan.
Pinjaman ini terdiri dari dua fasilitas. Pertama, amortizing term loan facility senilai US$ 100 juta dalam mata uang gabungan rupiah dan dollar AS dengan jangka waktu pengembalian lima tahun. Kedua, adalah revolving credit facility senilai US$ 150 juta dalam mata uang gabungan rupiah dan dollar AS dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun dan punya opsi 2 tahun perpanjangan dengan diskresi dari kreditur.
CPIN pun telah memberi mandat kepada Citi sebagai Coordinating Bank, bersama BCA, DBS Bank serta Bank Mandiri berperan sebagai joint Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners untuk transaksi sindikasi ini.
Sementara itu, Head of Global Banking Citi Indonesia Kunardy Lie mengatakan, meskipun kondisi pasar keuangan global saat itu tidak terlalu menguntungkan, transaksi ini tetap mendapatkan tanggapan yang kuat dan oversubscription dari kelompok pemberi penjaman. "CPIN memutuskan untuk memperbesar jumlah fasilitas dari jumlah awal setara US$ 200 juta menjadi US$ 250 juta," tambah Kurnady.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













