kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan safeguard TPT berlaku, SRIL: Permintaan domestik berpeluang meningkat


Rabu, 13 November 2019 / 20:37 WIB
Aturan safeguard TPT berlaku, SRIL: Permintaan domestik berpeluang meningkat
ILUSTRASI. Pemintalan benang di Pabrik Sritex, Sukoharjo.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menyambut baik aturan pengamanan perdagangan (safeguard)  untuk tekstil dan produk tesktil (TPT) yang berlaku mulai 6 November 2019. Aturan yang tertuang dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMPTS) terhadap impor TPT. 

Beleid pertama adalah PMK Nomor 161 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kedua adalah PMK Nomor 162 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor kain. Ketiga adalah PMK Nomor 163 Tahun 2019 yang mengatur pengenaan BMPTS terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan perabot lainnya. 

Pada PMK Nomor 162 tahun 2019 misalnya, pemerintah mengenakan bea masuk pada  107 pos tarif produk kain mulai Rp 1.318 hingga Rp 9.521 per meter. PMK tersebut berlaku selama 200 hari terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini.

Baca Juga: Pemberlakuan safeguard jadi sentimen positif bagi emiten tekstil

Corporate Communications PT Sri Rejeki Isman Tbk Joy Citra Dewi mengatakan, peraturan ini dapat mengurangi komponen impor pada industri TPT. Bagi Joy, peraturan yang relevan pada bisnis perusahaannya adalah PMK Nomor 161 dan 162, sebab Sritex memang memproduksi benang dan kain dengan bahan baku dari dalam negeri. 

Dengan adanya pengenaan bea masuk ini, Joy melihat adanya potensi kenaikan permintaan dari dalam negeri. "Kami berharap ada kenaikan demand dari dalam negeri. Akan tetapi, kami belum bisa tahu seberapa besar kenaikannya," ungkap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/11).

Oleh karena itu, untuk menggaet potensi bertambahnya permintaan dari dalam negeri, SRIL akan mengoptimalkan saluran pemasaran yang sudah ada saat ini. Joy memprediksi, efek atas aturan ini terhadap kinerja SRIL baru akan terlihat tiga hingga enam bulan ke depan. 

Sebagai informasi, per kuartal III-2019, SRIL mencatatkan penjualan US$ 895,08 juta atau naik 17,16% year on year (yoy). Penjualan lokal SRIL yang berkontribusi 40,28% terhadap total penjualan hanya tumbuh 0,68% yoy, dari US$ 358,09 juta menjadi US$ 360,53 juta. Penjualan lokal terbesar berasal dari penjualan benang, lalu kain jadi, pakaian jadi, kemudian kain mentah.

Bernada serupa, Analis MNC Sekuritas Victoria Venny berpendapat, peraturan bea masuk produk TPT ini akan meningkatkan permintaan dari dalam negeri. "Hal ini positif bagi emiten tekstil Indonesia karena pemerintah akhirnya concern untuk menekan tekstil impor dan ilegal," kata dia. Oleh karena itu, ia melihat industri tekstil ke depan masih positif. 

Terlebih lagi, perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China yang masih terus bergulir membawa dampak positif bagi industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, perang dagang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penetrasi dan volume ekspor ke pasar AS.

Baca Juga: Ekspor ke AS meningkat, penjualan Sritex (SRIL) tumbuh 17,16%

Maka dari itu, ia melihat saham-saham emiten tekstil juga masih mampu untuk bergerak menguat.  Ia merekomendasikan investor untuk buy saham SRIL dengan target harga Rp 360. Per Kamis (13/11), saham SRIL ditutup stagnan pada level Rp 276 per saham. 

"Kami merekomendasikan SRIL karena kinerja finansialnya masih solid, mau memperbesar porsi ekspornya pada tahun ini, serta didukung oleh bisnis tekstil yang terintegrasi dan beban yang terjaga," ucap Victoria. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×