kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan aset dasar selesai bulan depan


Senin, 25 Juni 2012 / 06:30 WIB
Aturan aset dasar selesai bulan depan
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peluang obligasi bertahan di daftar aset dasar reksadana pasar uang, tetap terbuka. Dalam pembahasan terakhir rancangan aturan aset dasar reksadana pasar uang, memang tidak semua obligasi bisa dipilih.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bermaksud memasang syarat memiliki likuiditas yang tinggi untuk obligasi yang boleh menjadi aset dasar reksadana pasar uang. Aturan terbaru aset dasar reksadana pasar uang itu, baru terbit, paling cepat bulan mendatang.

“Reksadana pasar uang memang seharusnya beraset dasar instrumen pasar uang supaya likuid. Namun apakah obligasi masih bisa dimasukkan, kami harus mempertimbangkan jenis obligasi seperti apa," kata Fakhri Hilmi, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK.

Fakhri menegaskan, reksadana pasar uang seharusnya memiliki likuiditas yang tinggi. Saat ini Bapepam sudah menerima berbagai masukan dari manajer investasi yang diwakili Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI).

Bapepam LK juga mempertimbangkan tentang ancaman penurunan return, apabila reksadana pasar uang tidak diperbolehkan memiliki aset dasar obligasi. "Kami masih mendiskusikan. Namun sebaiknya, reksadana pasar uang tidak hanya mengejar return, tetapi juga mementingkan likuiditas," tutur dia.

Selama ini, manajer investasi menempatkan dana kelolaan reksadana pasar uang pada instrumen pasar uang, yakni sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang dan obligasi yang waktu jatuh temponya kurang dari 1 tahun. Karena itu, obligasi tersebut biasanya dipegang hingga jatuh tempo dan jarang ditransaksikan.

Terbatas instrumen

Putut Endro Andanawarih, Direktur Spesialis Investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, mengatakan peraturan baru, akan positif meningkatkan likuiditas. Dia menilai, hal ini memang baik bagi keamanan investor sendiri dari sisi likuiditas.

Namun, tanpa obligasi, tentu return yang dihasilkan reksadana pasar uang, bakal menciut. Karena itu, Putut berpendapat pemilihan jenis obligasi yang likuid sangat penting. Pilihan itu bisa terlihat dari besaran transaksi di pasar sekunder dan jumlah penerbitan. "Kendalanya, obligasi dengan tenor kurang dari satu tahun, apa ada yang memiliki size besar dan likuid? " kata dia.

Zulfa Hendri, Direktur Danareksa Investment Management (DIM), berpendapat asal memiliki likuiditas yang memadai, seharusnya tidak masalah bagi obligasi menjadi aset dasar reksadana pasar uang. Apalagi, instrumen pasar uang di Indonesia masih terbatas. Jika obligasi tidak bisa menjadi aset dasar reksadana pasar uang, pemerintah bisa memberikan pilihan instrumen pengganti lain.

Berdasarkan data PT Infovesta Utama, sepanjang tahun sampai Mei kepemilikan reksadana pasar uang bertambah 2,84 miliar jadi 12,67 miliar. Sedangkan dana kelolaan naik 22% jadi Rp 12,67 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×